BerandaNewsPolhukamPKS Anggap MK Jadi Ajang Mengendorse dan Menggembos Capres

PKS Anggap MK Jadi Ajang Mengendorse dan Menggembos Capres

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil menilai bahwa ada upaya untuk menggembosi dan mengendorse di balik gugatan batas usia minimal dan maksimal capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan oleh sejumlah pihak.

“Jadi dua (gugatan) yang muncul di MK itu menunjukkan yang satu mengembos yang satu mengendorse,” kata Nasir Djamil dalam keterangannya, Kamis (24/8) seperti dikutip Holopis.com.

Dugaan menggembosi itu terlihat dari adanya gugatan batas usia maksimal capres-cawapres hanya 70 tahun. Sementara, di sisi lain terlihat diduga adanya upaya untuk mendorong figur muda dipaksakan maju di Pilpres 2024 dengan menggugat batas minimal capres-cawapres di usia 35 tahun.

“Jadi memang ini kalau dilihat secara sekilas ini seperti menggembos dan mengendorse,” ujarnya.

Penerbit Iklan Google Adsense

Ia juga menyayangkan terhadap adanya gugatan-gugatan di MK tersebut. Menurutnya, hal itu seharusnya bisa diusulkan melalui revisi UU Pemilu di DPR RI. Bukan di gugatan MK yang tidak memiliki legal standing pada perubahan UU. Karena perubahan isi UU merupakan open legal policy yang dimiliki oleh pembuatnya yakni DPR RI bersama pemerintah.

“Jadi cuma memang yang saya sayangkan kenapa harus ke MK, kenapa tidak dibuka ruang di DPR ini,” tukas Nasir Djamil.

Lebih lanjut, pria kelahiran Medan yang saat ini menjadi Dapil Aceh tersebut menduga kuat ada indikasi tertentu di balik gugatan-gugatan itu di MK.

“Mungkin kekhawatirannya di DPR banyak pihak yang berkepentingan, nanti ada deadlock sebagainya, atau mungkin kalau di DPR lebih riuh lebih gemuruh karena menyangkut kandidat kandidat,” sambungnya.

Ia berpandangan jika gugatan di MK tersebut tidak lah pantas. Ia berharap agar MK bijak dalam menyikapi adanya gugatan-gugatan semacam itu. Jangan sampai di kemudian hari menjadi preseden dan publik menganggap MK sebagai tempat sampah.

“Akhirnya MK menjadi satu tempat keranjang sampah semua dibuang ke situ, jadi mahkamah keranjang sampah, jadi tempat buang sampah semua. Seharusnya kan DPR berinisiatif mengambil tanggung jawab itu jangan diserahkan ke MK,” ucapnya.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

PB SEMMI Apresiasi Polri Berhasil Bongkar Laboratorium Narkoba di Malang

Donny mengatakan bahwa masyarakat Indonesia akan selalu mendukung langkah Polri dalam melakukan penegakkan hukum terutama terhadap kejahatan peredaran dan penyalahgunaan narkoba karena sudah sangat meresahkan di Indonesia.

Mahfud MD Harap Rektor Transparan soal Pemberhentian Dekan FK Unair

Pakar Hukum Tata Negara, Prof Mahfud MD memberikan respons atas diberhentikannya Dekan Fakultas Kedokteran Unair Prof. Budi Santoso oleh Rektor Unair Rektor Unair Prof. Nasih.

Pemerintah Beri Perhatian Khusus soal Kasus Kekerasan di Pesantren

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyayangkan dan mengutuk keras terjadinya kasus kekerasan di lingkup pondok pesantren hingga menyebabkan hilangnya nyawa santriwati di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Kementerian PPPA Bakal Ajak Ngobrol Organisasi Perempuan soal UU KIA

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyambut baik disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Hasyim Ashari Dipecat Karena Kasus Asusila, Kaesang : Itu yang Terbaik

Ketua Umum PSI (Partai Solidaritas Indonesia) Kaesang Pangarep) ikut menanggapi perihal putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Ashari.

Ini Alasan Polda Metro Belum Tahan Firli Bahuri di Kasus Pemerasan SYL

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto berkelit bahwa pihaknya lamban dalam penyelesaian perkara mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS