HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhammad Cholil Nafis menyatakan bahwa hukum poliandi adalah haram. Poliandri adalah hubungan antara seorang perempuan dengan lebih dari satu laki-laki dalam ikatan pernikahan.
“Poliandri haram dan tidak sah bagi laki-laki yang kedua,” kata Kiai Cholil dalam keterangannya seperti dikutip Holopis.com, Jumat (25/8).
Jika hubungan badan dilakukan perempuan dengan suami kedua dan seterusnya, maka hukum dalam persetubuhan itu masuk kategori zina.
“Sehingga setiap hubungan intim itu hukumnya zina,” ujarnya.
Ulama yang juga pengasuh pondok pesantren Cendekia Amanah itu mengatakan, dampak buruknya adalah rusaknya nasab dari orang tua yang melakukan hubungan zina campur itu.
“Kalau hamil pun tak diketahui benih yang mana yang jadi kehamilan. Sehingga akan terjadi pencampuran atau ketakjelasan nasab,” terangnya.
Oleh sebab itu, ia mengimbau agar tidak dilakukan hubungan poliandri. Serta menyerukan agar masyarakat Indonesia khususnya umat Islam tidak melakukan perzinaan.
“Jauhi zina karena itu merusak martabat manusia,” pungkasnya.
Statemen ini muncul pasca mencuatnya pemberitaan tentang kasus pembunuhan laki-laki antar laki-laki di kawasan Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Pelaku ada SA (35), sementara korbannya adalah AS (31).
Usut punya usut, kasus ini muncul karena ketersinggungan dari pelaku yakni SA atas ucapan AS, dimana pelaku saat itu sedang menelepon anaknya untuk mau diajak tinggak di Bulukumba. Komunikasi via telepon itu dilakukan pada hari Minggu (20/8).
Karena tersinggung dengan ucapan AS, pelaku pun menghubungi SR (22) yang merupakan istrinya. Ia menyatakan akan membunuh AS karena merasa sakit hati.
Ternyata, SA dan AS adalah sama-sama menikahi wanita yang sama, yakni SR.