HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan bakal melakukan pengusutan dugaan rasuah berbasis laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Pengusutan dugaan rasuah yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo menjadi preseden baru pengusutan dugaan rasuah berbasis LHKPN.
Diketahui, sebelum dugaan gratifikasi dan pencucian uang Rafael diusut, KPK lebih dahulu menelusuri harta kekayaannya. Penelusuruan harta itu berbekal atau berbasis LHKPN yang sebelumnya dilaporkan Rafael.
“Tidak menjadi kebiasaan KPK penyelidikannya berbasis LHKPN. Kalau ini sukses, terobosan ini akan menjadi preseden baru,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, (24/8).
Bukan tanpa alasan hal tersebut diungkapkan Ghufron. Sebab, diakui Ghufron, LHKPN selama ini memang hanya bersifat administratif. Nah, laporan harta itu ke depannya dapat dijadikan panduan dalam melakukan penindakan.
“Kalau ini sukses, terobosan ini akan menjadi preseden baru dari hasil LHKPN yang selama ini dianggap tidak ada muatannya, atau tidak berdampak kepada proses hukum, saat ini oleh KPK dikembangkan dari LHKPN yang bersifat administratif kepada penindakan,” ungkap Ghufron.
Ghufron pun tak menampik penelurusan harta dan dugaan rasuah yang dilakukan pihaknya berkat laporan masyarakat. Tak terkecuali warga net alias ‘Netizen’ yang ramai-ramai membongkar ketidakwajaran harta Rafael.
Dari hasil penelusuran, KPK menemukan ketidakwajaran harta kekayaan Rafael. Kejanggalan itu lantas diusut KPK berbekal data dan informasi baik itu dari laporan masyarakat, atau pihak terkait lainnya.
“Kemudian kita telusuri bahwa ada ‘gape’ antara yang dilaporkan dengan kemudian kekayaan yang nyata kita telusuri di data-data, baik yang disampaikan oleh netizen maupun hasil pengumpulan informasi dan data oleh KPK baik di BPN, di perbankkan,” ujar Ghufron.
Ghufron memastikan pihaknya akan membuka secara gamblang soal dugaan rasuah mantan pejabat pajak itu dalam persidangan. Diketahui, kasus dugaan penerimaan gratifkasi dan menyamarkan hasil uang yang diterima Rafael tak lama lagi akan segera disidangkan. Rafael diketahui bakal menjalani sidang perdana pada 30 Agustus mendatang.
“Tentu KPK secara cermat akan menyusun dakwaan dan mempersiapkan alat-alat bukti karena ini sebagaimana kita ketahui berbasis dari LHKPN ya. Jadi mohon dukungannya siapa tahu nanti ada masyarakat atau media juga menemukan alat bukti lain yang bisa kita usulkan dalam proses penindakan ini,” tandas Ghufon.
Dalam temuan awal KPK terkait dugaan gratifikasi, KPK menduga Rafael menerima 90.000 dolar Amerika Serikat dari beberapa wajib pajak melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME). Penerimaan ini terjadi sejak 2011 saat menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.
Dari pengembangan kasus itu, KPK menduga Rafael mengalihkan atau menyamarkan uang panas yang diterimanya. Berbekal bukti permulaan, KPK kemudian menjerat Rafael atas sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam pengusutan kasus tersebut, KPK telah menyita sejumlah aset Rafael yang nilainya mencapai Rp 150 miliar. Di antaranya mobil Toyota Camry dan Land Cruiser, motor gede berjenis Triumph 1.200 CC. Selain itu 20 aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah kota seperti Yogyakarta dan Manado
JAKARTA - Florence + The Machine, band indie rock dari Inggris, kembali memikat pendengar dengan…
Liverpool dijadwalkan tanding melawan Leicester City di Boxing Day Liga Inggris. The Reds pun bertekad…
Aktris Amerika Serikat, America Ferrera memberikan dukungannya terhadap sahabatnya, Blake Lively terkait kasus dugaan pelecehan…
JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan orang kepercayaannya Donny Tri…
JAKARTA - Chelsea ada di jalur yang positif dan secara tidak langsung masuk dalam perburuan…
JAKARTA – Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) secara resmi melepas keberangkatan perjalanan mudik gratis…