HOLOPIS.COM, JAKARTA – Verny Hasan dilaporkan oleh Denny Sumargo atas dugaan pencemaran nama baik. Hal itu dilakukan Denny Sumargo, atau yang lebih akrab dipanggil Densu karena Verny dinilai telah melakukan tindakan yang merugikannya, serta menjelekkan namanya.
Seperti diketahui, Verny Hasan menantang Denny Sumargo untuk melakukan tes DNA yang kedua kalinya terhadap anak kandung Verny.
Verny mengklaim bahwa Densu adalah ayah kandung dari anaknya. Namun hasil tes DNA pertama yang mereka lakukan menunjukkan hasil Densu bukan ayah kandung sang anak.
Verny mengklaim saat itu, Rumah sakit yang mereka pilih adalah hasil pilihan Densu, sehingga keaslian hasilnya patut dipertanyakan.
Meskipun unggahan terbaru Verny di Instagram sudah satu minggu yang lalu, netizen masih terus-terusan mendatangi kolom komentar sang DJ yang junga anggota Partai Nasdem itu. Banyak yang mempertanyakan apakah Verny tidak takut menghadapi Densu yang sudah melaporkannya ke pihak berwajib.
“Mbak nggak takut? Secara tidak langsung anda mencemarkan nama baik RS sama dokternya lih, bisa dituntut loh mbak ati-ati,” kata @fatimah_nnisa, dikutip Holopis.com, Senin (21/8).
“Mba, mending tulis semua nama cowo yang pernah celup, missal 10 cowo yauda tes semua biar nemu bapaknya,” kata @danny.prijaya.
“Wah kalau kayak gini aku dukung pihak RS tuntut dia nih. Secara nggak langsung meragukan hasil,” kata @vincentia.yeni.3.
Saat ini, laporan Denny Sumargo terdaftar dengan nomor LP/B/4945/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO. Dilaporkan dengan Pasal 310, 311 dan 315 KUHP Jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE.