HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menggelar sidang perdana, terhadap Judicial Review (JR) Presidential Threshold (PT) 20% menjadi 0%, yang digugat oleh Partai Buruh, pada Rabu (23/8).
Setelah mengikuti jalannya persidangan, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal pun menyatakan rasa optimisnya atas gugatan tersebut. Menurutnya, langkah hukum di MK tersebut menjadi titik cerah dan bisa dimenangkan, setelah 30 kali gagal dalam upaya gugatan sebelumnya.
“Dalam kesempatan itu, Yang Mulia 3 Hakim MK memberikan nasihat untuk perbaikan terhadap isi gugatan. Dalam tanda petik, 3 Hakim tersebut menyatakan ada argumentatif extra ordinary atau argumentasi yang sangat luar biasa,” ujar Said Iqbal, dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip Holopis.com, Kamis (24/8).
Ia berharap semua materi yang disampaikan di dalam ruang majelis tersebut bisa menjadi penambah keyakinan para hakim MK untuk memandang, bahwa PT 20 persen yang saat ini berlaku di UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah melanggar UUD 1945.
“Sehingga ke depan, dengan nasihat tersebut bisa meyakinkan para Hakim MK, bahwa Presidential Threshold 20% bertentangan dengan UUD 1945, dengan batu uji Pasal 6 UUD 1945,” tambahnya.
Diketahui, dalam Sidang Perdana JR yang diajukan oleh Partai Buruh tersebut, turut hadir 3 Hakim MK, yakni Prof Saldi Isra, Prof. Arief Hidayat, dan Suhartoyo.
Said Iqbal pun optimis, bahwa gugatan tersebut nantinya akan mampu dimenangkan. Sebab, aturan yang ‘mengatasnamakan kestabilan pemerintah’ tersebut, dinilai telah menciderai amanat konstitusi negara, dengan adanya pembatasan calon-calon pemimpin terbaik yang akan didukung oleh anak bangsa.
“Itulah nasihat yang diberikan dalam sidang perdana hari ini oleh Yang Mulia para Hakim MK. Sehingga, dari 30 penggugat sebelumnya dan di gugatan ke-31 ini oleh Partai Buruh, bisa dimenangkan,” tegasnya.
Dengan demikian, lanjut Said Iqbal, aturan tersebut tak hanya menyandera masyarakat dalam berpartisipasi politik, namun juga mengeliminasi hak konstitusional bagi 24 juta orang yang ada di dalam Partai Buruh.
“Dari sisi penggugat/pemohon, kuasa hukum mengatakan bahwa ada persoalan yang serius terhadap hak konstitusional. Baik itu bagi masyarakat, maupun konstituante Partai Buruh dan Partai Buruh itu sendiri, yang hilang akibat adanya Presidential Threshold 20% ini,” ungkap Said Iqbal.
Selain Said Iqbal, dari penggugat atau pemohon, turut hadir dalam persidangan, yakni Feri Amsari, Airlangga, dan beberapa kuasa hukum lainnya.