BerandaNewsPolhukamPolisi Nilai Sopir Truk Tabrak 7 Pemotor Jadi Korban

Polisi Nilai Sopir Truk Tabrak 7 Pemotor Jadi Korban

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan bahwa berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), bisa diambil kesimpulan bahwa sopir truk yang menabrak 7 (tujuh) pemotor sebagai korban.

Hal ini karena jalur truk sudah benar, sementara 7 pemotor yang mengalami kecelakaan itu melakukan kecerobohan yang sangat fatal dalam sektor lalu lintas, yakni melawan arah alias forbidden.

“Dilihat dari olah TKP, kan sopir bisa dikatakan korban. Walaupun yang luka kendaraan (pemotor),” kata Kombes Pol Latif dalam keterangannya seperti dikitip Holopis.com di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (23/8).

Bahkan kata Latif, dalam konteks ini bisa jadi para pemotor yang tertabrak truk malah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab karena kelalaian mereka, peristiwa kecelakaan lalu lintas (lakalantas) tersebut sampai terjadi.

Penerbit Iklan Google Adsense

“Bisa jadi (para pemotor) tersangka, karena dia yang sebabkan (kecelakaan), karena tidak di situ jalurnya,” ujarnya.

Justru Latif dalam konteks ini menyalahkan para pemotor, karena kecerobohan mereka sehingga kendaraan truk sampai rusak. Sekalipun yang mengalami luka sangat parah adalah para pemotor.

“Ya seperti itulah kejadian yang penyebabnya dia sendiri. Korban (sopir truk) kan sebetulnya jadi susah, mobilnya rusak,” tandasnya.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, insiden kecelakaan itu berlangsung pada hari Selasa, 22 Agustus 2023 pukul 07.00 WIB di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Saat itu truk bermuatan hebel dengan nomor polisi B 9127 KYY melintas ke arah Depok. Sayangnya, banyaknya para pengendara motor yang nekat lawan arah sehingga kecelakaan itu pun terjadi.

Saat ini kabarnya, sang sopir sudah dipulangkan setelah sebelumnya sempat diamankan di kantor polisi.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Dwi Rio Sambodo Minta Tinjau Ulang Penonaktifan NIK di Jakarta

DPRD DKI Jakarta meminta kaji ulang terhadap teknis penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sebab, pihak dewan menerima banyak aduan terkait hal tersebut.

Pengamat Imbau Penambahan Angkutan Umum Libatkan Bappenas dan Kemendagri

Djoko Setijowarno meminta kepada pemerintah dalam melakukan pembenahan angkutan umum tidak berhenti sampai tingkat Kementerian Perhubungan, sebab keterlibatan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Dalam Negeri juga diperlukan.

Bamsoet Anggap Tempo Tak Profesional Angkat Berita S2-nya

Bambang Soesatyo (Bamsoet), meminta semua jurnalis melakukan kegiatan profesinya secara profesional dan patuh pada kode etik jurnalistik (KEJ). Salah satunya terkait dengan pemberitaan dirinya yang dianggap telah terjadi pengaburan fakta oleh TEMPO Media Group.

Tok! Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan Hakim, Polda Jabar Kalah Telak

Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas status tersangka yang telah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Dibacakan Hari Ini

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dijadwalkan membacakan putusan praperadilan yang diajukannya, menentukan nasib Pegi dalam menghadapi proses hukum selanjutnya.

Niat Hati Kampanye Anti Korupsi, Kementan Malah Dirujak Netizen

Kementerian Pertanian mengunggah sebuah flyer yang mengangkat tema anti korupsi, namun menggunakan konsep film yang sedang viral saat ini, yakni Ipar Adalah Maut, yang kemudian diubah menjadi "Korupsi Adalah Maut".
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS