HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan bahwa berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), bisa diambil kesimpulan bahwa sopir truk yang menabrak 7 (tujuh) pemotor sebagai korban.
Hal ini karena jalur truk sudah benar, sementara 7 pemotor yang mengalami kecelakaan itu melakukan kecerobohan yang sangat fatal dalam sektor lalu lintas, yakni melawan arah alias forbidden.
“Dilihat dari olah TKP, kan sopir bisa dikatakan korban. Walaupun yang luka kendaraan (pemotor),” kata Kombes Pol Latif dalam keterangannya seperti dikitip Holopis.com di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (23/8).
Bahkan kata Latif, dalam konteks ini bisa jadi para pemotor yang tertabrak truk malah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab karena kelalaian mereka, peristiwa kecelakaan lalu lintas (lakalantas) tersebut sampai terjadi.
“Bisa jadi (para pemotor) tersangka, karena dia yang sebabkan (kecelakaan), karena tidak di situ jalurnya,” ujarnya.
Justru Latif dalam konteks ini menyalahkan para pemotor, karena kecerobohan mereka sehingga kendaraan truk sampai rusak. Sekalipun yang mengalami luka sangat parah adalah para pemotor.
“Ya seperti itulah kejadian yang penyebabnya dia sendiri. Korban (sopir truk) kan sebetulnya jadi susah, mobilnya rusak,” tandasnya.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, insiden kecelakaan itu berlangsung pada hari Selasa, 22 Agustus 2023 pukul 07.00 WIB di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Saat itu truk bermuatan hebel dengan nomor polisi B 9127 KYY melintas ke arah Depok. Sayangnya, banyaknya para pengendara motor yang nekat lawan arah sehingga kecelakaan itu pun terjadi.
Saat ini kabarnya, sang sopir sudah dipulangkan setelah sebelumnya sempat diamankan di kantor polisi.