HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menyatakan 2 (dua) anggota Polri yakni AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto terbukti bersalah dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung menganulir vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya terhadap dua anggota kepolisian tersebut.
“Menyatakan Terdakwa Wahyu Setyo Pranoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” tulis Mahkamah Agung dalam putusannya seperti dikutip Holopis.com, Kamis (24/8).
Mantan Kasat Samapta Polres Malang dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto itu diyakini telah melakukan kealpaan sehingga menyebabkan lebih dari 100 orang meninggal di dalam stadion kala itu.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa (Wahyu Setyo) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan,” putus MA.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bambang Sidik Achmadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” lanjut putusan.
Putusan itu pun diketok pada Rabu (23/8) oleh majelis hakim yang diketuai Surya Jaya dengan anggota hakim agung Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao dan hakim agung Jupriyadi.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan dua orang terdakwa dalam kasus tragedi kanjuruhan yang menyebabkan ratusan nyawa suporter Arema meninggal dunia.
Terdakwa pertama yakni mantan Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim atas dakwaan kealpaan yang dilakukan dengan tugasnya sebagai aparat.
“Menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga JPU,” kata Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad dalam pembacaan vonisnya, Kamis (16/3).
“Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” tambah hakim.
Tak hanya itu, perwira Polri lainnya yakni Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi ikut dinyatakan tidak bersalah dan bebas dalam kasus tersebut.
“Menyatakan terdakwa Bambang Sidiq Ahmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga JPU,” kata majelis hakim.