HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono menyatakan bahwa perusahaannya tidak akan memberikan santunan kepada para pengendara motor yang mengalami lakalantas di Lenteng Agung, karena melawan arah dan menabrak truk.
“Bagi pengemudi atau pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin,” kata Rival dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (24/8).
Hal ini disampaikan Rival dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan, juncto Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan.
Dalam penjelasannya, Rivan juga menyampaikan bahwa kategori korban kecelakaan lalu lintas yang tidak berhak mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja di antaranya ; korban kecelakaan tunggal, kecelakaan karena menerobos plang pintu kereta api.
Selain itu, kecelakaan lalu lintas karena terbukti secara hukum telah tengah melakukan kejahatan seperti maling yang kabur dan ngebut di jalan, kemudian kecelakaan karena pengaruh zat adiktif dan lainnya sehingga membuat pengemudi mabuk dan hilang konsentrasi, kecelakaan karena upaya dengan sengaja melakukan percobaan bunuh diri.
Yang terakhir, Rival mengatakan bahwa kecelakaan yang tidak dijamin oleh PT Jasa Raharja adalah yang disebabkan oleh kegiatan perlombaan kecepatan seperti balapan mobil maupun balapan motor.
Ia mengimbau kepada seluruh pengendara, agar terus mematuhi peraturan lalu lintas yang ada, demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.
“Diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden-insiden serupa di masa mendatang,” pungkasnya.