HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bawaslu memutuskan bahwa mereka tidak menemukan adanya pelanggaran terkait deklarasi Prabowo Subianto saat berada di Museum Naskah Proklamasi.

Anggota Bawaslu RI Puadi pun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memproses lebih lanjut laporan yang telah disampaikan kepada mereka beberapa waktu lalu.

“Bawaslu sudah melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut, dari hasil kajian, laporan tidak memenuhi aspek materiil sehingga laporan tidak dapat diregistrasi,” kata Puadi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (24/8).

Dari kajian awal, Bawaslu memastikan memang tidak ada aturan kampanye yang dilanggar oleh Prabowo Subianto mengingat prosesnya yang masih berlangsung saat ini masih belum ada penetapan calon.

“Karena peristiwa deklarasi tersebut tidak dapat dikatakan kampanye, saat ini belum masuk tahapan kampanye dan belum ada penetapan calon,” tegasnya.

Pelaporan tuduhan kampanye itupun sebelumnya diketahui disampaikan Masyarakat Pecinta Museum Indonesia (MPMI) sekaligus Relawan Ganjarian Spartan DKI Jakarta, Anggiat Tobing.

Laporan ini diketahui diterima Bawaslu dengan nomor laporan 008/LP/PL/RI/00.00/VIII/2023. Beberapa barang bukti diserahkan, salah satunya yaitu video deklarasi capres.