Advertisement
Categories: Pilpres

Margarito Yakin MK Abaikan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Advertisement

Isi Pasal Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah:

a. bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa;

b. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri ;

c. suami atau istri calon presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia;

d. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;

e. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika;

f. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

g. telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;

h. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;

i. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;

j. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;

k. tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD;

l. terdaftar sebagai Pemilih;

m. memiliki nomor pokok wajib pajak dan teratur melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi;

n. belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;

o. setia kepada Pancasila, undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;

p. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan, pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;

r. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;

s. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G3OS/PKI; dan

t. memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.

Page: 1 2

Share
Published by
Darin Brenda Iskarina

Recent Posts

Demokrat Dukung Hasto Bongkar Skandal Korupsi Lewat Video

JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat periode 2020-2025, Benny Kabur Harman menyambut gembira klaim…

2 jam ago

Ketum PDIP Megawati Berpeluang Diperiksa KPK di Kasus Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto

JAKARTA - Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri berpeluang dipanggil KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terkait…

3 jam ago

Pantau Pasokan BBM dan LPG, Wamen BUMN Sampaikan Pertamina Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Dalam rangka memantau pasokan BBM dan LPG secara real-time, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara…

3 jam ago

Tantang Hasto Bongkar Video Skandal Korupsi Elite : Jangan Cuman Gertakan Sambal

JAKARTA - Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid mendukung Hasto…

3 jam ago

Kabar Duka, Marlon Renaldy ‘Pak Taka’ di Sitkom OB Meninggal Dunia

Aktor Indonesia Marlon Renaldy yang dikenal lewat perannya sebagai Pak Taka di sitkom OB, meninggal…

3 jam ago

KPK Buka Peluang Panggil Ketum PDIP Megawati

KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menjawab adanya kemungkinan bakal memeriksa Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di…

3 jam ago