Margarito Kamis Heran, Kasus Rocky Belum Dilidik kok Sudah Disidang

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengamat hukum tata negara, Margarito Kamis heran sekali dengan kasus hukum yang membidik Rocky Gerung. Dimana ada sebuah sidang perkara yang dilayangkan David M.L Tobing berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal ini karena ia tak pernah melihat ada penyelidikan hingga penyidikan kasus yang menyeret Rocky Gerung berjalan di Kepolisian. Sementara tiba-tiba pada hari Selasa (22/8) kemarin, ada sidang tersebut.

“Pernah disidik saja belum kok sudah disidangkan, gimana sih itu mbak. Yang saya tahu penyidikan itu belum berlangsung bagaimana bisa disidangkan. Ini aneh. Karena sidik saja belum, Lid aja belum kok sudah Dik,” kata Margarito kepada Holopis.com melalui sambungan telepon, Rabu (23/8).

Terkait kasus Rocky Gerung yang dianggap telah melakukan pelanggaran pidana karena menyebut Presiden Joko Widodo sebagai bajingan tolol, Margarito juga heran mengapa orang lain yang marah dan melaporkan. Padahal jika melihat dari kasusnya, hal itu masuk ke ranah delik aduan.

Sehingga jika memang omongan Rocky dipersoalkan, maka orang yang paling tepat dan memiliki legal standing untuk memperkarakan ke ranah hukum adalah Presiden Joko Widodo sendiri, bukan orang lain.

“Presiden Jokowi kan santai aja tuh, kenapa pula kita yang pusing. Orang yang diomongin itu santai, senyam-senyum, asyik, enjoy. Ngapain orang pusing,” ujarnya.

Ia pun kembali memberikan penjelasan apa itu delik aduan di dalam konstruksi hukum di Indonesia.

“Dalam hukum itu orang yang dituduh itulah yang mengadu, itu namanya delik aduan. Delik yang penuntutannya hanya bisa dilakukan bila orang yang dihina, dicemarkan nama baiknya atau dicela atau diserang harkat dan martabatnya mengadu,” terangnya.

Oleh karena itu, dalam melihat fenomena hukum yang saat ini tengah terjadi, khususnya kepada Rocky Gerung, Margarito mengajak semua masyarakat menggunakan akal sehat.

“Tuan Jokowi senyam-senyum kok, ngapain orang pusing. Orang tuh harus berpikir logis,” pungkasnya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Rocky Gerung. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL dengan penggugat adalah David Tobing yang berprofesi sebagai advokat.

Sementara itu, di dalam agenda sidang itu ternyata Rocky Gerung tidak hadir. Dalam pengakuannya, ia tidak merasa mendapatkan surat panggilan sidang di PN Jakarta Selatan yang seharusnya menyidangkan dirinya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral