Advertisement
Categories: Polhukam

KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Bansos Beras

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan sudah memenuhi bukti kuat terkait kasus korupsi bansos beras. Akhirnya, saat ini telah menetapkan 6 (enam) orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dan program keluarga harapan (PKH) Kementerian Sosial Tahun 2020.

Adapun enam tersangka itu yakni ;

1. Direktur Bhanda Ghara Reksa Persero periode 2018-2021, Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW);
2. Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Persero periode 2018-2021, Budi Susanto (BS);
3. Vice President Operasional PT Bhanda Ghara Reksa Persero periode 2018-2021, April Churniawan (AC);
4. Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren (IW);
5. Tim Penasihat PT. Primalayan Teknologi Persada, Roni Ramdhani (RR); dan
6. General Manager PT. Trimalayan Teknologi Persada sejak Juni 2020-sekarang, Richard Cahyanto (RC).

Tiga orang dari enam tersangka yang ada langsung dijebloskan oleh lembaga antikorupsi ke jeruji besi usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Mereka antara lain ; Ivo Wongkaren, Roni Ramdhani, dan Richard Cahyanto, mereka langsung ditahan di Rutan KPK.

“Sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka IW, Tersangka RR dan Tersangka RC untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung 23 Agustus 2023 s/d 11 September 2023 di Rutan KPK,” ucap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam jumpa pers, di gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (23/8) petang.

Dalam kasus ini ketiga tersangka yang ditahan itu diduga menikmati uang hasil rasuah sekitar Rp 18,8 miliar. Sementara dugaan kerugian negara atas kasus ini sekitar Rp 127, 5 miliar.

“Secara pribadi yang dinikmati IW, RR dan RC sejumlah sekitar Rp 18,8 miliar dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Share
Published by
Rangga Tranggana

Recent Posts

Tega! Israel Desak RS Terakhir di Gaza Ditutup

Israel telah melakukan perintah penutupan terhadap salah satu rumah sakit terakhir yang masih berfungsi di…

56 menit ago

Pulang dari Mesir Prabowo Langsung Gelar Ratas di Ruang Tunggu Bandara Halim

Setelah menghadiri KTT D-8 di Kairo, Mesir, Presiden Prabowo Subianto tiba kembali di Indonesia pada…

1 jam ago

5 Ide Parcel Buatan Sendiri untuk Hadiah Natal

Salah satu pilihan yang paling disukai adalah parcel kue kering. Sobat Holopis bisa menyiapkan berbagai…

1 jam ago

Rekor Top Speed di MotoGP, Brad Binder dan Pol Espargaro Teratas

Kecepatan laju motor di MotoGP, top speed bisa mencapai lebih dari 350 km/jam. Dalam catatan…

2 jam ago

Serangan Mirip Tragedi 9/11 Terjadi di Rusia, Drone Ukraina Picu Bola Api di Kazan

Dua gedung pencakar langit di Kazan, Rusia, menjadi sasaran serangan beberapa pesawat nirawak (drone) Ukraina,…

2 jam ago

Kaleidoskop MotoGP 2024 : 5 Aksi Penyelamatan Terbaik

Pembalap MotoGP akan memacu motornya sekencang mingkin, untuk bisa berada di posisi terdepan. Selain adu…

2 jam ago