HOLOPIS.COM, JAKARTA – Akademisi Rocky Gerung dijadwalkan untuk menjalani sidang dalam gugatan yang dilayangkan oleh advokat bernama David M.L Tobing di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seperti dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kasus Rocky terdaftar dengan nomor perkara 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Rencananya, sidang akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB, Selasa 22 Agustus 2023 di Ruang Sidang 05 di PN Jaksel.
Gugatan itu dilayangkan David Tobing karena menganggap bahwa Rocky Gerung telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan pasal 1365 KUHPerdata.
Humas PN Jaksel Djumyato membenarkan bahwa ada agenda sidang dengan nomor perkara yang mengalamatkan Rocky Gerung vs David Tobing.
“Ruang Sidang 5. (Perkara) pasal 1366 KUHPerdata pukul 10.00 WIB,” kaya Djuyamto dalam keterangannya seperti dikutip Holopis.com, Selasa (22/8).
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa David adalah seorang pria yang berprofesi sebagai advokat dan terdaftar di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Ia merasa terhina dengan perkataan Rocky ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Rocky dituding menghina Presiden Jokowi yang menawarkan proyek IKN ke China dengan kata-kata bajingan tolol. Menurut David, hinaan Rocky tidak hanya merusak harkat dan martabat Presiden Jokowi tetapi juga seluruh bangsa Indonesia.
Bagi dia, hal tersebut telah mencederai citra bangsa Indonesia sebagai bangsa yang ramah-tamah, menjunjung tinggi nilai budaya, kesopanan dan kesusilaan.