Advertisement
Categories: Polhukam

Mahfud MD Akui Ada Potensi Kriminalisasi Jelang Pemilu

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD mengklaim tindakan Jaksa Agung untuk menunda pemeriksaan capres maupun kepala daerah yang tersandung kasus korupsi memang perlu dilakukan.

Pasalnya, langkah kriminalisasi pernah terjadi pada Pemilu sebelumnya sehingga menjegal langkah dari para peserta Pemilu itu sendiri.

“Sejak dulu gitu karena sering kali kalau ada pemilu itu para calon sering dikriminalisasi dengan laporan-laporan yang kemudian sering tidak terbukti,” kata Mahfud pada Senin (21/8) seperti dikutip Holopis.com.

“Dia sudah telanjur jatuh namanya tidak terpilih bahkan tidak berani mendaftar juga,” imbuhnya.

Mahfud kemudian berdalih, kebijakan ini tidak berlaku untuk kasus yang sudah masuk dalam proses penyidikan lebih dahulu dan memang harus segera diselesaikan.

“Tentu kalau yang sedang berjalan nanti biar dicari jalan keluar di Kejaksaan Agung, tentu saja kalau sudah berjalan kan tidak bisa dikaitkan dengan itu,” klaimnya.

Langkah penanganannya pun menurut Mahfud, akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

“Tapi semuanya tentu akan dibijaki agar hukum itu tidak dipolitisir lah gitu,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan instruksi terbaru kepada Pidana Khusus Kejaksaan Agung menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

Dalam salah satu instruksinya tersebut, Jaksa Agung memerintahkan Jampidsus untuk menunda proses pemeriksaan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah.

“Bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan,” kata Jaksa Agung, Minggu (20/8).

Adik dari kader PDIP TB Hasanuddin itu menegaskan, perlunya mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat kampanye hitam yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu dengan proses pemeriksaan hukum.

“Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” klaimnya.

Share
Published by
Ronald Steven

Recent Posts

Jadwal dan Link Live Streaming Misa Natal 2024 di Katedral Jakarta

Misa Natal 2024 akan berlangsung pada malam dan puncak Hari Raya Natal di Gereja Katedral…

10 menit ago

BMKG Prediksi Cuaca Jakarta Didominasi Hujan Sejak Pagi Hari, Cek Sebarannya

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah merilis informasi terkini perihal prakiraan cuaca Jakarta pada…

25 menit ago

Cuaca Jateng Berpotensi Turun Hujan, Cek Sebarannya

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) merilis informasi terkini perihal prakiraan cuaca Jateng (Jawa Tengah)…

40 menit ago

PT LIB Bilang Gini Terkait PSM Makassar Mainkan 12 Orang Hadapi Barito Putera

PT Liga Indonesia Baru atau PT LIB merespon mencuatnya soal PSM Makassar yang tampil dengan…

55 menit ago

Bukayo Saka Cedera, Dipastikan Absen Lama Bela Arsenal

Arsenal harus menerima kenyataan setelah pemain bintangnya yakni Bukayo Saka dikabarkan mengalami cedera serius. Pemain…

1 jam ago

Inter vs Como : Nerazzurri Libas Habis 2-0 Tanpa Balas

Pertandingan antara Inter vs Como pada lanjutan Liga Italia berakhir dengan skor 2-0 tanpa balas…

1 jam ago