Mahfud MD Akui Ada Potensi Kriminalisasi Jelang Pemilu

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD mengklaim tindakan Jaksa Agung untuk menunda pemeriksaan capres maupun kepala daerah yang tersandung kasus korupsi memang perlu dilakukan.

Pasalnya, langkah kriminalisasi pernah terjadi pada Pemilu sebelumnya sehingga menjegal langkah dari para peserta Pemilu itu sendiri.

“Sejak dulu gitu karena sering kali kalau ada pemilu itu para calon sering dikriminalisasi dengan laporan-laporan yang kemudian sering tidak terbukti,” kata Mahfud pada Senin (21/8) seperti dikutip Holopis.com.

“Dia sudah telanjur jatuh namanya tidak terpilih bahkan tidak berani mendaftar juga,” imbuhnya.

Mahfud kemudian berdalih, kebijakan ini tidak berlaku untuk kasus yang sudah masuk dalam proses penyidikan lebih dahulu dan memang harus segera diselesaikan.

“Tentu kalau yang sedang berjalan nanti biar dicari jalan keluar di Kejaksaan Agung, tentu saja kalau sudah berjalan kan tidak bisa dikaitkan dengan itu,” klaimnya.

Langkah penanganannya pun menurut Mahfud, akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

“Tapi semuanya tentu akan dibijaki agar hukum itu tidak dipolitisir lah gitu,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan instruksi terbaru kepada Pidana Khusus Kejaksaan Agung menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

Dalam salah satu instruksinya tersebut, Jaksa Agung memerintahkan Jampidsus untuk menunda proses pemeriksaan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah.

“Bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan,” kata Jaksa Agung, Minggu (20/8).

Adik dari kader PDIP TB Hasanuddin itu menegaskan, perlunya mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat kampanye hitam yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu dengan proses pemeriksaan hukum.

“Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” klaimnya.

Exit mobile version