Advertisement
Categories: Polhukam

KPK Jerat Eks Dirut Amarta Karya Atas Dugaan Pencucian Uang

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero), Catur Prabowo (CP) melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari bukti permulaan yang telah dikantongi, lembaga antikorupsi menjerat Catur sebagai tersangka TPPU.

Demikian dikatakan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Dikatakan Ali, penetapan tersangka TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi terkait proyek fiktif di PT Amarta Karya yang sebelumnya menjerat Catur.

“Dari rangkaian alat bukti dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan fiktif di PT Amka (Amarta Karya) dengan Tersangka CP, Tim Penyidik menemukan adanya tambahan dugaan perbuatan pidana lain berupa pencucian uang,” ujar Ali dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Senin (21/8).

KPK menduga Catur menyamarkan asal usul yang bersumber dari proyek fiktif tersebut. Di antara modusnya yakni, menempatkan, membelanjakan, atau mengubah bentuk.

“Dengan tujuan menyamarkan asal usul sumber penerimaannya sebagaimana ketentuan pasal 3 UU TPPU,” ucap Ali.

Penyidik KPK, kata Ali sedang menguatkan alat bukti atas sangkaan baru tersebut. Salah satu upaya dilakukan melalui pemeriksaan saksi.

“Alat bukti saat ini sedang dikumpulkan Tim Penyidik dengan memanggil berbagai pihak yang dengan pengetahuannya dapat menerangkan perbuatan Tersangka dimaksud,” ucap Ali.

Di antara saksi yang telah dijadwalkan diperiksa yakni, Komisaris Utama PT Amarta Karya (PT Amka) periode 2017-2018, Waluyo Edi Suwarno dan Head of Risk and Compliance PT Prudential Sharia Life Assurance, Yeni Rahardja. Lalu, Head of AML and ABC PT Prudential Life Assurance, Dana Agriawan; serta dua Pegawai PT Amarta Karya, Yusarman dan Yusuf Ashari.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penempatan aliran uang dari pengadaan fiktif PT Amka oleh Tersangka CP dkk dibidang jasa asuransi dengan mengatasnamakan karyawan PT Amka,” tandas Ali.

Share
Published by
Rangga Tranggana
Tags: KPK

Recent Posts

Layanan Serambi MyPertamina Dukung Perjalanan Lancar Selama Libur Nataru

Libur Nataru (Natal dan Tahun Baru) 2024/2025 makin nyaman dengan hadirnya layanan tambahan dari Pertamina…

13 menit ago

Prakiraan Cuaca Jabar Jumat 27 Desember, Waspada Hujan Siang Ini

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah merilis informasi terkini perihal prakiraan cuaca Jawa Barat…

23 menit ago

Menkomdigi Apresiasi Dukungan Grab Indonesia dan OVO dalam Pemberantasan Judi Oline

Grab Indonesia dan OVO berkomitmen mendukung langkah pemerintah, dalam memberantas judi online sesuai dengan arahan…

28 menit ago

Cek Prakiraan Cuaca Jateng Hari Ini, Ada Potensi Hujan?

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) merilis informasi terkini perihal prakiraan cuaca Jateng (Jawa Tengah)…

43 menit ago

Logo Baru Komdigi: Simbol Kolaborasi dan Inklusivitas Digital

Kementerian Komdigi (Komunikasi dan Digital) luncurkan logo baru, yang dirancang sesuai dengan peran kementerian yang…

58 menit ago

Jumat 27 Desember Polda Metro Jaya Siapkan 14 Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek

Lokasi Samsat Keliling di wilayah Jadetabek (Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi), disiapkan Polda Metro Jaya…

1 jam ago