KPK Jerat Eks Dirut Amarta Karya Atas Dugaan Pencucian Uang

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero), Catur Prabowo (CP) melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari bukti permulaan yang telah dikantongi, lembaga antikorupsi menjerat Catur sebagai tersangka TPPU.

Demikian dikatakan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Dikatakan Ali, penetapan tersangka TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi terkait proyek fiktif di PT Amarta Karya yang sebelumnya menjerat Catur.

“Dari rangkaian alat bukti dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan fiktif di PT Amka (Amarta Karya) dengan Tersangka CP, Tim Penyidik menemukan adanya tambahan dugaan perbuatan pidana lain berupa pencucian uang,” ujar Ali dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Senin (21/8).

KPK menduga Catur menyamarkan asal usul yang bersumber dari proyek fiktif tersebut. Di antara modusnya yakni, menempatkan, membelanjakan, atau mengubah bentuk.

“Dengan tujuan menyamarkan asal usul sumber penerimaannya sebagaimana ketentuan pasal 3 UU TPPU,” ucap Ali.

Penyidik KPK, kata Ali sedang menguatkan alat bukti atas sangkaan baru tersebut. Salah satu upaya dilakukan melalui pemeriksaan saksi.

“Alat bukti saat ini sedang dikumpulkan Tim Penyidik dengan memanggil berbagai pihak yang dengan pengetahuannya dapat menerangkan perbuatan Tersangka dimaksud,” ucap Ali.

Di antara saksi yang telah dijadwalkan diperiksa yakni, Komisaris Utama PT Amarta Karya (PT Amka) periode 2017-2018, Waluyo Edi Suwarno dan Head of Risk and Compliance PT Prudential Sharia Life Assurance, Yeni Rahardja. Lalu, Head of AML and ABC PT Prudential Life Assurance, Dana Agriawan; serta dua Pegawai PT Amarta Karya, Yusarman dan Yusuf Ashari.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penempatan aliran uang dari pengadaan fiktif PT Amka oleh Tersangka CP dkk dibidang jasa asuransi dengan mengatasnamakan karyawan PT Amka,” tandas Ali.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral