HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal penangkap ikan yang menggunakan bendera negara Malaysia di Perairan Selat Malaka.
Direktur Jenderal Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin mengungkapkan, kegiatan ilegal fishing tersebut dilakukan oleh para nelayan asing justru pada saat hari Kemerdekaan RI atau tepatnya Kamis (17/8).
“Penangkapan ini berhasil dilakukan dalam patroli Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 01 bertepatan dengan Hari Kemerdekaan. Ini adalah kado dari kami untuk Indonesia di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI yang ke-78,” kata Adin dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (21/8).
Adin menjelaskan, dua kapal yang ditangkap adalah KM. SLFA 3763 dan KM. PKFA 7541 itu berhasil dilumpuhkan pada saat melakukan illegal fishing di perairan Indonesia.
“Diduga kedua kapal menggunakan alat tangkap terlarang berupa Jaring Trawl yang sangat merusak,” ungkapnya.
Pada saat diperiksa petugas, kedua kapal tersebut telah membawa muatan ikan sebanyak 1,4 ton ikan campur. Mirisnya, kapal tersebut ternyata diawaki oleh warga negara Indonesia yang berjumlah 8 orang.
“Dua kapal ini kami kawal ke Satuan Pengawasan (Satwas) SDKP Dumai untuk kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.
“Setibanya kedua kapal tersebut di Satwas SDKP Dumai, akan langsung dilakukan pelimpahan berkas perkara awak kapal dan barang bukti kasus dari Nakhoda KP. Hiu 01 kepada tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan Satwas SDKP Dumai,” sambungnya.