HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan instruksi terbaru kepada Pidana Khusus Kejaksaan Agung menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
Dalam salah satu instruksinya tersebut, Jaksa Agung memerintahkan Jampidsus untuk menunda proses pemeriksaan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah.
“Bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan,” kata Jaksa Agung dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (20/8).
Adik dari kader PDIP TB Hasanuddin itu menegaskan, perlunya mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat kampanye hitam yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu dengan proses pemeriksaan hukum.
“Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” klaimnya.
Pria yang pernah dikabarkan memiliki istri simpanan itu mengingatkan posisi Kejaksaan sebagai salah satu sub-sistem dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Untuk menghindari proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan, dapat dipergunakan sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” terangnya.
Burhanuddin juga mempertegas agar jajarannya tetap netral sesuai dengan instruksi yang telah diberikan sebelumnya.
“Kejaksaan harus senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi netralitas dengan tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik ataupun kepentingan politik mana pun, terlebih dalam pelaksanaan tugas pokok fungsinya, khususnya dalam penegakan hukum,” pungkasnya.