HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem, Muhammad Ali menyikapi santai isu bahwa Gibran Rakabuming Raka bernafsu untuk ikut dalam bursa Pilpres 2024 mendatang.
“Hanya guyon menurut saya,” kata Ali di Aljazeera Polonia, Jakarta Timur seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (19/8).
Apalagi jika melihat dari perspektif umur, Ali menyebut bahwa Gibran belum memenuhi syarat.
“Dia belum memenuhi syarat umur,” ujarnya.
Saat ditanya bahwa ada isu Gibran sedang diproyeksikan untuk menjadi pendamping Anies, Ali membantahnya. Hal ini karena PDIP sebagai partai asal Gibran bukan bagian dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan.
“Koalisi Perubahan tidak berkoalisi dengan PDIP. Secara etik tentu tidak mungkin melanggar fatsun itu,” tegasnya.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Yang mana di dalam pasal tersebut sudah ditetapkan secara konstitusional bahwa batas minimal usia Capres dan Cawapres adalah 40 tahun.
Bunyi Pasal 169 huruf q ;
berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;