HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pos Konsultasi Hukum bagi masyarakat dibuka oleh Bawaslu, yang berada di lantai 5 Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Pos tersebut, bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang ingin berkonsultasi hukum terkait kepemiluan tanpa dipungut biaya alias gratis.
“Pada hari ini Jumat tanggal 18 Agustus 2023 yang juga bertepatan dengan hari Konstitusi Bawaslu menyelenggarakan peluncuran Pos Konsultasi Hukum dengan tema gotong royong dalam berkonstitusi dan berdemokrasi,” kata Sekjen Bawaslu, Ichsan Fuady dalam sambutannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (18/8).
Fuady mengatakan, pos ini didirikan untuk memberikan ruang bagi masyarakat yang ingin memperoleh pertimbangan hukum soal kepemiluan. “Muncul dari semangat Bawaslu memberikan ruang bagi masyarakat umum untuk konsultasi atau memperoleh pertimbangan hukum,” tambah Fuady.
Dasar hukum peluncuran pos konsultasi hukum bagi masyarakat oleh Bawaslu RI adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengawasan Pemilihan Umum.
Kemudian, Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 147/KPU/Tahun 2022 tentang Pembentukan Pos Konsultasi Hukum Bagi Masyarakat.
Tujuan dihadirkannya pos tersebut, yakni Bawaslu ingin mewujudkan layanan konsultasi cepat transparan dan terintegrasi. Meningkatkan layanan publik dengan memberikan sarana konsultasi hukum yang membutuhkan informasi pengetahuan atau pendapat hukum tentang kepemiluan.
Fuady berharap Pos Konsultasi Hukum ini, dapat meningkatkan layanan Bawaslu secara cepat. “Diharapkan dapat meningkatkan mutu layanan publik yang dilakukan Bawaslu demi mewujudkan pelayanan tepat cepat dan terukur,” ujar Fuady.