Advertisement
Categories: Polhukam

Anies Ingin Pasal Karet Direvisi : Supaya Kebebasan Terjaga dan Akal Sehat Dijaga

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bakal capres dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Anies Baswedan menyatakan tidak sepakat dengan adanya pasal karet, termasuk beberapa pasal di Undang-Undang ITE yang dinilai banyak kalangan sebagai pasal yang kerap digunakan untuk membungkam suara kritis.

“Setiap orang punya hak untuk bicara. Saya pernah di pemerintahan, dan karena di pemerintahan itu tempatnya kritik,” kata Anies di Jakarta Timur seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (19/8).

Ia ingatkan bahwa sebagai pemerintah, siapapun yang telah diberikan amanah untuk tidak tipis telinganya. Hanya karena tidak suka dikritik lalu melakukan manuver hukum dengan menjerat seseorang menggunakan pasal karet.

Bahkan saat berada di Pemprov DKI Jakarta, Anies menyatakan tak sedikit mendapatkan serangan narasi yang tidak baik, bahkan difitnah dan dihina di media sosial. Namun ia memilih untuk tidak mempersoalkannya.

“Kalau saya tidak pernah mau melaporkan, walaupun itu terjadi di Jakarta, bahkan dosisnya luar biasa waktu itu, tapi saya tak mau mempersoalkan,” ujarnya.

Jika memang yang disampaikan publik adalah kritikan terhadap kebijakan, maka langkah yang paling tepat dilakukan pemerintah adalah dengan menjawabnya secara jelas, gamblang dan lukas sesuai dengan data dan fakta yang sebenarnya.

“Kritik itu public education. Kalau di pemerintahan itu kalau dikritik ya harus dijawab., kalau jawabannya bagus dan benar maka publik akan percaya,” ucapnya.

Oleh sebab itu, menurut Anies sebuah kebijakan atau produk publik yang digarap oleh pemerintah tidak boleh asal, harus melalui perencanaan dan pengerjaan yang baik sesuai dengan data dan fakta yang empiris,” tandasnya.

“Makanya dalam membuat kebijakan itu harus pakai akal sehat, pakai data dan fakta. Problemnya, kalau kebijakan itu tidak bisa dijelaskan, karena dibuat bukan berdasar data dan fakta,” tuturnya.

Dengan demikian, Anies pun menyatakan bahwa ia ingin agar pasal-pasal karet tersebut bisa direvisi untuk diperbaiki. Sehingga ke depan tidak ada upaya industri hukum yang menggunakan pasal-pasal semacam itu untuk membungkam kritikan.

“Bahkan pasal-pasal karet itu harus direvisi karena itu merepotkan, supaya kebebasan terjaga dan akal sehat dijaga,” pungkasnya.

Share
Published by
Muhammad Ibnu Idris

Recent Posts

Cuaca Jateng Hari Ini Diprediksi Turun Hujan, Cek Sebaran Wilayahnya

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) merilis informasi terkini perihal prakiraan cuaca Jateng (Jawa Tengah)…

3 menit ago

Barcelona Keok, Raphinha : Saya Tanggung Jawab!

Barcelona harus kandas di tangan Atletico Madrid, Raphinha pun mengaku bertanggung jawab atas kekalahan tersebut.

18 menit ago

BMKG Prediksi Cuaca Jakarta Didominasi Hujan Mulai Siang Ini

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah merilis informasi terkini perihal prakiraan cuaca Jakarta pada…

33 menit ago

Layanan Samsat Keliling di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi Hari Senin 23 Desember

Lokasi Samsat Keliling di wilayah Jadetabek (Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi), disiapkan Polda Metro Jaya…

48 menit ago

Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Senin 23 Desember

Lokasi SIM Keliling di Jakarta, pada hari Senin 23 Desember 2024 beroperasi di lima wilayah…

1 jam ago

Monza vs Juventus : Si Nyonya Tua Menang Tipis 2-1

Juventus berhasil mengandaskan perlawanan Monza pada lanjutan Liga Italia, dengan skor tipis 2-1.

1 jam ago