Pegawai Eselon IV di Lingkungan Pemprov DKI akan Diwajibkan Pakai Kendaraan Listrik

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pegawai Pemprov DKI eselon IV akan diwajibkan untuk menggunakan kendaraan listrik. Hal tersebut disampaikan Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono usai mengikuti rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) pada Jumat 18 Agustus 2203.

Kebijakan tersebut, menurut Heru merupakan upaya yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk menekan polusi udara yang belakangan ini ramai dibicarakan.

“Pak Menteri kan menyarankan WFH, terus lebih dipikirkan untuk tarif parkir dan lain-lain. Kalau saya nanti pegawai DKI eselon IV ke atas harus menggunakan kendaraan listrik, minimal motor listrik,” ujar Heru dalam keterangan yang dikutip Holopis.com, Jumat (18/8).

Namun, kebijakan tersebut masih akan dibahas lebih lanjut untuk memutuskan kapan akan diterapkan.

Selain itu, Heru juga menyarankan para pejabat DKI yang mendapatkan tunjangan transportasi agar dimanfaatkan untuk membeli kendaraan listrik.

“Kalau DKI kan pejabatnya memiliki tunjangan transportasi DKI. Nah, itu saya minta alihkan untuk dia beli motor listrik,” katanya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan WFH (Work From Home) bagi para pegawai mulai 21 Agustus 2023.

Sistem kerja WFH ini, hanya berlaku bagi pegawai yang tidak melakukan pelayanan secara langsung.

“Kalau Pemda DKI udah mulai tanggal 21, yang tidak bersentuhan dengan masyarakat. Rumah sakit dan sekolah tidak (WFH),” ucap Heru.

Langkah tersebut dilakukan Pemprov DKI Jakarta, untuk mengurangi polusi udara Jakarta yang saat ini dianggap tidak sehat.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral