HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik Kejaksaan diduga telah melakukan tindakan diskriminatif terhadap seorang tersangka di kasus korupsi tambang.

Pasalnya, tersangka yang berperan sebagai makelar kasus korupsi pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam, Blok Mandiodo, Konawe Utara itu masih bisa menikmati nyamannya mobil mewah meski memakai rompi tahanan berwarna ungu.

Hal itu bermula ketika wanita berinisial AS (Amelia S) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (18/8).

Tidak seperti tahanan lainnya, AS justru terlihat digiring oleh petugas masuk ke dalam mobil Toyota Fortuner berwarna putih, dengan plat nomor B 1168 ASK yang telah menunggunya di halaman gedung Jampidsus Kejaksaan Agung.

Tak hanya itu, tersangka diam-diam dikeluarkan melalui pintu akses yang hanya bisa digunakan oleh pegawai Kejaksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut pun berkilah tidak tahu menahu dan melemparnya ke urusan penyidik.

“Saya lagi di luar. Tanyakan saja di penyidik,” kata Ketut.

Diketahui, Amelia ditangkap tim kejaksaan di Plaza Senayan, Jakarta, Kamis (17/8). Penangkapan terhadap Amelia atas laporan istri dari Direktur Utama PT Kabaena Kromit Pratama (KKP), Andi Adriansyah (AA), yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam dugaan korupsi pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam, Blok Mandiodo, Konawe Utara.

Amelia menawarkan jasa untuk pengurusan perkara dugaan pidana korupsi izin tambang nikel tersebut. Menurut informasi yang beredar di kalangan wartawan, sang istri telah memberikan uang Rp6 miliar agar sang suami bisa bebas.

Namun tidak seperti yang dijanjikan. Uang Rp6 miliar sudah diserahkan, perkara tetap jalan dan sang suami malah ditahan.

Setelah ditangkap, wanita yang diduga makelar kasus alias markus itu pun langsung digelandang ke Gedung Kejagung guna menjalani pemeriksaan.

Informasi yang diterima wartawan, Amelia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice) dan disangkakan dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus tersebut, Andi Adriansyah sempat dicekal dan masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh penyidik Kejati Sultra.

Baca selengkapnya di halaman kedua.