Kemudian, Joko juga menyayangkan sikap dari GP Ansor dan beberapa organisasi sayap Nahdlatul Ulama (NU) yang secara sepihak memberikan penilaian untuk menolak kegiatan mereka tanpa adanya proses komunikasi yang baik.
Joko mengatakan bahwa berdasarkan pernyataan sikap Nomor 036/PC-X-13/SR-1/VIII/2023 dari GP Ansor Boyolali dan Aliansi Nasionalis Boyolali yang ia dapatkan, argumentasi penolakan mereka tidak disertai dengan alasan yang logis dan cenderung emosional belaka.
“Ini menunjukkan bahwa mereka yang selama ini merasa paling NKRI dan Pancasilais sejati. Sadar ataupun tidak, telah memosisikan diri sebagai pemecah belah persatuan umat. Padahal alasan yang dijadikan dasar adalah ilusi dan asumsi saja,” tandasnya.
Tidak hanya itu saja, Joko juga mengatakan bahwa seandainya pihak Kemenag RI dan Kapolres Boyolali tidak memenuhi hak-hak konstitusional Majelis Mujahidin untuk menyelenggarakan kongres yang telah direncanakan sebelumnya dan sempat mendapatkan izin pelaksanaan baik dari Kemenag maupun Polres, maka akan ada rencana langkah hukum yang bakal ditempuh.
“Merugikan Majelis Mujahidin secara moril dan materiil, dengan menghalangi penggunaan aset publik untuk kepentingan masyarakat. Majelis Mujahidin akan melakukan langkah-langkah hukum baik perdata maupun pidana,” terangnya.