HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang markus yang diduga sebagai makelar kasus alias markus. Markus yang ditangkap itu terkait kasus yang merugikan kerugian negara sekitar Rp 5,7 triliun.
Ketut juga menjelaskan, penangkapan itu dilakukan oleh tim Kejaksaan pada hari Kemerdekaan atau tepatnya pada Kamis (17/8) kemarin.
“Baru ditangkap kemarin. Kasus Sultra, kerugian Rp 5,7 triliun,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (18/8).
Namun Ketut saat ini belum dapat menjelaskan secara detail terkait penangkapan dan kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah tersebut. Yang jelas, kata Ketut, pihak yang diamankan itu akan ditahan setelah rampung pemeriksaan.
“Hari ini juga ada yang ditahan, markus kasus Sultra,” kata Ketut.