HOLOPIS.COM, JAKARTA – Seorang anggota polisi dari Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Briptu S diketahui telah melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang wanita yang merupakan tahanan di sel Polda Sulsel.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus yang membuat institusi Polri terguncang lagi itu.
Kata Komang, kasus ini masih ditangani oleh Pengamanan Internal Profesi dan Pengamanan (Paminal Propam) Polda Sulawesi Selatan.
“Masih didalami oleh Propam,” kata Komang dalam keterangannya, Kamis (17/8) seperti dikutip Holopis.com.
Untuk proses lebih lanjut, polisi berpangkat melati tiga tersebut mengatakan bahwa Briptu S sudah dilakukan penempatan khusus (Patsus) di Polda Sulsel.
“Patsus dari Propam sambil menunggu ini prosesnya,” lanjut dia.
Sejauh perkembangan yang ada berdasarkan keterangan beberapa saksi, Komang menyebut kasusnya sudah berlangsung sejak bulan Juni 2023. Kemudian terjadi lagi di bulan Juli dan barulah terungkap pada bulan Agustus pasca adanya aduan dari masyarakat.
“(Baru) terungkap pada bulan Agustus,” jelasnya.
Sebanyak 10 saksi diperiksa di dalam kasus ini. Termasuk di dalamnya adalah semua anggota yang melaksanakan piket di tahanan Polda Sulsel. Semua telah diminta keterangannya untuk proses pengungkapan dan tindakan hukum terhadap pelaku.
“Apabila terbukti, kita akan melakukan tindakan tegas, itu sesuai dengan perintah bapak Kapolda,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang ada, Briptu S adalah penjaga tahanan dan berdinas di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sulawesi Selatan.
Briptu S disebut-sebut masuk ke dalam sel tahanan wanita dalam keadaan pengaruh minuman keras. Korban yang diketahui berinisial FM sering mendapatkan tindakan pelecehan tersebut, termasuk memegang buah dada hingga meremas bokong.
Bahkan teranyar, FM dipaksa melakukan seks oral oleh Briptu S. Kondisi ini akhirnya membuat korban yang merupakan tahanan kasus narkoba tersebut kesal.
Kasus ini terkuak setelah korban mengadukannya kepada sang pacar berinisial H (26) hingga akhirnya perkara ini mencuat ke permukaan publik, karena H mengadukannya ke LBH Makassar.