HOLOPIS.COM, JAKARTA – Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo mewanti-wanti masyarakat untuk tidak lagi salah dalam penyebutan atau pelafalan salah satu alat pembayaran digital, Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Dia pun menegaskan, bahwa pelafalan QRIS yang benar adalah ‘kris’, bukan ‘kyuris’.
“QRIS itu alat pembayaran digital, sehingga QR yang sah dan satu-satunya itu ‘kris’, bukan ‘kyuris,” kata Perry keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (18/8).
Sebagai informasi, QRIS merupakan standar kode QR nasional yang diluncurkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia untuk mengintegrasikan seluruh metode pembayaran nontunai atau digital di Indonesia.
Bank Indonesia ke depan akan menberlakukan QRIS TUNTAS mulai 1 September 2023. Layanan ini membuat para penggunanya bisa menggunakan QRIS untuk transaksi tarik tunai hingga setor tunai.
Ke depan, lanjut Perry, BI juga akan mengeluarkan alat pembayaran digital lainnya yang diharapkan dapat menjadi alternatif selain QRIS, yakni digital rupiah.
Kendati demikian, alat pembayaran digital tersebut sampai kini masih dalam tahap pengembangan. “Kita akan kembangkan digital rupiah,” tukas Perry.