BerandaNewsPolhukamSambut HUT RI, KPK Sebut Penetapan Tersangka Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta...

Sambut HUT RI, KPK Sebut Penetapan Tersangka Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Tak Lama Lagi

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tinggal menunggu laporan akhir dari Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK terkait peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dugaan korupsi yang menyeret nama matan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Peningkatan pengusutan dugaan rasuah itu diyakini tak akan lama lagi.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pimpinan KPK tinggal menunggu laporan Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK yang dikomandoi Asep Guntur dalam gelar perkara atau ekspos. KPK saat ini sedang bekerja keras menguatkan bukti permulaan.

“Kalau bukti cukup tidak lama-lamakan (naikin kasus itu ke penyidikan dan penetapan tersangka),” ucap Alex, sapaan Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (16/8).

Ihwal pengusutan dugaan korupsi Eko Darmanto berangkat dari kejanggalan harta kekayaannya. Selain itu, lembaga antikorupsi juga menerima laporan masyarakat. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan dugaan rasuah Eko Darmanto.

Penerbit Iklan Google Adsense

“Yang jelas telah diselidiki dari laporan masyarakat, dari keterangan saksi yang dipanggil,” kata Alex.

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengatakan, penyelidikan terkait dugaan korupsi yang menyeret nama Eko Darmanto sudah masuk tahap akhir. KPK segera menentukan status hukum matan Kepala Bea Cukai Yogyakarta itu dalam forum ekspos atau gelar perkara.

“Sudah di tahap akhir ED (Eko Darmanto),” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur, di kantornya, Jakarta, Senin (14/8).

“Ya, jadi kan ada tahap pengakhiran. Di tahap ini juga ada, kita ada yang namanya gelar perkara, ekspose. Jadi ekspose ini yang nanti ditentukan,” ucap Asep menambahkan.

Sejauh ini, KPK sudah menemukan unsur dugaan tindak pidananya. Salah satunya dugaan penerimaan gratifikasi.

“Di antaranya begitu,” ujar Asep.

Namun, Asep saat ini belum mau menjelaskan secara gamblang terkait dugaan tersebut. Terlebih saat ini pengusutan sedang menguatkan alat bukti. Asep berjanji akan menjelaskan jika pengusutan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Tenang, sabar. Nanti kita umumkan karena kalau masih penyelidikan kalau kita sampaikan sekarang bisa ini (mengganggu proses pengusutan),” tutur Asep.

KPK sebelumnya menyelidiki harta kekayaan Eko yang dinilai sejumlah kalangan janggal.
Eko sendiri sebelumnya telah diklarifikasi terkait kekayaannya yang viral di media sosial. Dari hasil penelusuran KPK, akhirnya diputuskan dugaan kejanggalan itu diselidiki lebih lanjut.

Eko diketahui mencatatkan hartanya sebesar Rp 15,7 miliar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hanya saja, jumlah itu menyusut jadi Rp 6,7 miliar karena dikurangi utang Rp 9 miliar.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Mahfud Md Sebut Orang yang Tak Terima Hasil Pemilu Tidak Beradab

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyinggung adanya pihak yang masih tidak terima dengan hasil Pilpres 2024.

Dwi Rio Sambodo Minta Tinjau Ulang Penonaktifan NIK di Jakarta

DPRD DKI Jakarta meminta kaji ulang terhadap teknis penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sebab, pihak dewan menerima banyak aduan terkait hal tersebut.

Pengamat Imbau Penambahan Angkutan Umum Libatkan Bappenas dan Kemendagri

Djoko Setijowarno meminta kepada pemerintah dalam melakukan pembenahan angkutan umum tidak berhenti sampai tingkat Kementerian Perhubungan, sebab keterlibatan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Dalam Negeri juga diperlukan.

Bamsoet Anggap Tempo Tak Profesional Angkat Berita S2-nya

Bambang Soesatyo (Bamsoet), meminta semua jurnalis melakukan kegiatan profesinya secara profesional dan patuh pada kode etik jurnalistik (KEJ). Salah satunya terkait dengan pemberitaan dirinya yang dianggap telah terjadi pengaburan fakta oleh TEMPO Media Group.

Tok! Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan Hakim, Polda Jabar Kalah Telak

Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas status tersangka yang telah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Dibacakan Hari Ini

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dijadwalkan membacakan putusan praperadilan yang diajukannya, menentukan nasib Pegi dalam menghadapi proses hukum selanjutnya.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS