HOLOPIS.COM, JAKARTA – Status hukum Panji Gumilang dipastikan akan segera meningkat menyusul peningkatan status perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya telah menemui adanya celah pidana berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada hari ini.
“Disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Whisnu dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (16/8).
Whisnu pun menjelaskan, tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal diputuskan dan tindak pidana penggelapan. Selain itu, dalam gelar perkara berkas perkara ditemukan adanya indikasi korupsi dana BOS yang dilakukan oleh pihak Ponpes.
Penyidik juga telah menerapkan pasal yang akan dijeratkan terhadap tersangka yang ditetapkan nanti. Yakni, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 70 juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Panji Gumilang pun sebelumnya telah menjalani pemeriksaan dalam kasus tersebut dengan status masih sebagai saksi pada kala itu.