HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjelaskan bahwa dari ribuan narapidana yang mendapatkan remisi ternyata ada narapidana teroris dan kasus narkoba.
Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan, jumlah remisi itu diberikan pada hari kemerdekaan Indonesia.
“Untuk narapidana korupsi yang mendapatkan remisi 16 orang, sementara narapidana terorisme 26 orang,” kata Rika Aprianti dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (17/8).
Mengenai identitas napi koruptor yang mendapatkan remisi tersebut, Rika enggan menjelaskannya lebih lanjut dengan alasan privasi para napi.
“Kita kasih jumlah saja ya. Kalau nama itu ada hak-hak privasi. Yang pasti, semua yang mendapatkan remisi ini memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku,” klaimnya.
Berdasarkan UU No 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan, Rika pun mengungkapkan ada 760 napi yang juga mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan.
“Napi narkotika yang dapat remisi itu ada 760 orang, karena memang kan jumlah kasus tertinggi di Indonesia itu adalah narkotika,” klaimnya.
Rika mengatakan pemberian remisi telah melalui serangkaian prosedur. Pemberian itu dikhususkan bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif UU No 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Telah memenuhi persyaratan administratif substantif sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, UU 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, artinya jumlah itu memang yang sudah memenuhi persyaratan,” tutupnya.