HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jaksa penuntut umum menyatakan, Aditya Hasibuan, anak dari dari AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Namun, meski dinyatakan bersalah, jaksa penuntut umum sebatas meminta majelis hakim untuk menjatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atau 1,5 tahun terhadap Aditya Hasibuan.
“Agar majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (16/8).
Aditya diyakini terbukti melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan.
Aditya juga diminta membayar biaya restitusi sebesar Rp 52 juta kepada Ken Admiral.
“Membayar restitusi secara tanggung rentang dengan saksi Achiruddin Hasibuan sebesar Rp 52.382.200 subsider 2 bulan kurungan,” tuturnya
Hal yang memberatkan karena terdakwa telah menyebabkan korban mengalami luka cukup serius saat penganiayaan yang disaksikan AKBP Achiruddin.
“Yang meringankan belum pernah dihukum, bersikap sopan, mengaku dan menyesal,” imbuhnya.
Sebelumnya video yang beredar, terlihat AH sedang memukuli korban Ken Admiral di lokasi yang diketahui di depan rumah pelaku di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia. Peristiwa itu terjadi pada 22 Desember 2022.
Ironisnya saat kejadian tersebut ayah pelaku yang merupakan seorang perwira Polisi terekam berada di lokasi sedang menonton perkelahian anaknya. Bahkan AKBP Achiruddin Hasibuan menghalangi seseorang untuk melerai perkelahian.