Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Shane Lukas Cuma Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jaksa penuntut umum menganggap bahwa Shane Lukas Rotua Lumbantoruan terbukti bersalah atas kasus penganiayaan berencana yang dilakukan terhadap David Ozora.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (16/8), jaksa penuntut umum hanya mengajukan tuntutan 5 tahun penjara terhadap Shane Lukas.

“Menjatuhkan pidana terhadap Shane Lukas dengan pidana penjara 5 tahun,” sebut jaksa dalam tuntutanya yang dikutip Holopis,com, Rabu (16/8).

Tak hanya itu, Shane Lukas kemudian juga dituntut bersama-sama untuk membayar biaya restitusi sebesar Rp 120 miliar seperti yang sudah disampaikan oleh pihak LPSK sebelumnya.

“Membebankan Terdakwa Shane Lukas, Saksi Mario Dandy, dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar),” tukasnya.

Namun, jika kemudian Shane Lukas tidak mampu membayarnya, rekan Mario Dandy itu pun hanya dituntut penjara selama enam bulan sebagai gantinya. Tuntutan ini berbeda jauh dengan apa yang diberikan kepada Mario Dandy Satriyo dalam sidang sebelumnya.

Shane Lukas pun diyakini jaksa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena telah turut serta bersama Mario Dandy dan AG terlibat dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Shane Lukas. Jaksa menyatakan Shane Lukas harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hal memberatkan Shane adalah Shane memperlancar tindakan sadis Mario Dandy terhadap David sehingga mengakibatkan korban mengalami kerusakan otak. Hal meringankan adalah Shane yang masih berusia muda telah bersikap sopan dan jujur, tidak berbelit-belit, dan menyesali perbuatannya.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Ferry Koto Puji Gielbran Masuk PKB, Sindir Anies Baswedan

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Influencer Ferry Koto memberikan reaksi positif...

SBY Main ke Rumah Prabowo, Diajak Ngopi Sambil Diskusi

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berkunjung ke kediaman presiden terpilih Prabowo Subianto di Jl Kertanegara No. 4 Jakarta Selatan, Kamis (19/9).

Indra Septiarman Sudah Ngaku Bunuh Nia

HOLOPPIS.COM, JAKARTA - Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru