HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jaksa penuntut umum menganggap bahwa Shane Lukas Rotua Lumbantoruan terbukti bersalah atas kasus penganiayaan berencana yang dilakukan terhadap David Ozora.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (16/8), jaksa penuntut umum hanya mengajukan tuntutan 5 tahun penjara terhadap Shane Lukas.

“Menjatuhkan pidana terhadap Shane Lukas dengan pidana penjara 5 tahun,” sebut jaksa dalam tuntutanya yang dikutip Holopis,com, Rabu (16/8).

Tak hanya itu, Shane Lukas kemudian juga dituntut bersama-sama untuk membayar biaya restitusi sebesar Rp 120 miliar seperti yang sudah disampaikan oleh pihak LPSK sebelumnya.

“Membebankan Terdakwa Shane Lukas, Saksi Mario Dandy, dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar),” tukasnya.

Namun, jika kemudian Shane Lukas tidak mampu membayarnya, rekan Mario Dandy itu pun hanya dituntut penjara selama enam bulan sebagai gantinya. Tuntutan ini berbeda jauh dengan apa yang diberikan kepada Mario Dandy Satriyo dalam sidang sebelumnya.

Shane Lukas pun diyakini jaksa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena telah turut serta bersama Mario Dandy dan AG terlibat dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Shane Lukas. Jaksa menyatakan Shane Lukas harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hal memberatkan Shane adalah Shane memperlancar tindakan sadis Mario Dandy terhadap David sehingga mengakibatkan korban mengalami kerusakan otak. Hal meringankan adalah Shane yang masih berusia muda telah bersikap sopan dan jujur, tidak berbelit-belit, dan menyesali perbuatannya.