HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang masuk terkait pengamanan atau meredam penanganan perkara proyek BTS 4G di Kejagung RI. Lembaga antikorupsi mempersilakan masyarakat melaporkan jika memiliki temuan, data, dan informasi terkait dugaan rasuah terkait skandal tersebut.
“Jika ada laporan masyarakat memenuhi syarat laporan (dan) dipenuhi peristiwa pidana itu pada korupsi itu menjadi kewenangan KPK. Itu dulu. Prinsipnya setiap laporan yang masuk dilakukan (akan) verifikasi telaah, apakah memenuhi syarat, kemudian koordinasi dengan pelapor, apakah laporannya memenuhi syarat dengan fakta-fakta. Kalau enggak, ya dilengkapi dulu syaratnya,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Selasa, (15/8).
Ali menyampaikan hal itu sekaligus merespon adanya desakkan masyarakat ke KPK untuk mengusut kasus dugaan suap terkait mengamankan perkara tersebut.
Pun termasuk ihwal dugaan keterlibatan Menpora Dito Aritedjo.
Salah satu desakkan datang dari Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) yang melakukan praperadilan terhadap Kejagung dan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini dilayangkan LP3HI, sebab Kejagung diduga telah menghentikan penyidikan empat pihak yang diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek tersebut.
Tiga gugatan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penghentian penyidikan ini didaftarkan LP3HI ke Pengadilan pada 21 Juli 2023 dengan Nomor 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, 80/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dan 81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Dalam gugatan no perkara 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, LP3HI curiga Kejagung menghentikan penyidikan terhadap Menpora Dito Ariotedjo. Padahal Dito pernah dimintai keterangan oleh penyidik Kejagung karena terindikasi skandal suap pengamanan proyek BTS 4G Kominfo itu.
Terkait gugatan dengan nomor 80/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, Kejagung diduga tidak mengusut keterlibatan Direktur PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan. Jemmy yang sudah diperiksa empat kali oleh Kejagung itu diduga menerima Rp 100 miliar dan telah dicegah ke luar negeri.
Sementara terkait Gugatan dengan nomor 81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL diajukan LP3HI sebab Kejagung dianggap menghentikan penyidikan terhadap Nistra Yohan dan Sadikin. Sadikin disebut-sebut merupakan perantara pemberian uang yang diperuntukkan bagi oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Nistra merupakan staf ahli anggota Komisi I DPR.
Sedangkan KPK turut tergugat, karena lembaga antirasuah itu dianggap pasif melihat dugaan penghentian kasus tersebut. KPK seharusnya bisa berperan aktif dengan wewenang supervisi, ikut menangani kasus BTS 4G serta mengusut kasus dugaan suap pengamanan perkara ini.
Dikonfirmasi hal itu, Ali memastikan pihaknya bakal kooperatif dengan panggilan Pengadilan. Terbukti dengan dua kali sidang praperadilan, pihak KPK hadir, meski pihak Kejagung yang justru tak hadir.
Ditekankan Ali, pihaknya akan menindaklanjuti jika ada laporan terkait skandal korupsi bernilai triliunan rupiah itu yang diadukan langsung ke KPK, terlepas dari gugatan praperadilan tersebut. “(Penanganannya nanti) Pararel dengan itu kalau kemudian ada laporan yg masuk ke KPK dan ditelaah ada peristiwa pidana,” ucap Ali.