HOLOPIS.COM, BOGOR – Sistem ganjil genap di kawasan Puncak akan diberlakukan Polres Bogor, mulai hari Rabu (16/8) hingga Minggu (20/8).
Langkah tersebut dilakukan, karena akan ada peningkatan volume kendaraan di Jalur Puncak akan terjadi pada hari Jumat dan Sabtu.
“Betul, kita laksanakan ganjil genap menuju Puncak mulai besok sampai Minggu pagi,” ujar Kepala Bagian Operasional Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian dalam keterangan yang dikutip Holopis.com, Selasa (15/8).
Ardian mengatakan, pembatasan tersebut bertepatan dengan HUT RI ke-78 yang jatuh pada hari Kamis (17/8).
Selain itu, pemberlakuan ganjil genap ini mengikuti Permenhub Nomor 84 Tahun 2021 ganjil genap menuju kawasan wisata Puncak diberlakukan satu hari menjelang hari libur nasional.
Dalam Permenhub Nomor 84 Tahun 2021 pasal 2 ayat 1 dan 2 berbunyi :
“Peraturan Menteri ini mengatur pembatasan Lalu Lintas Mobil Penumpang, Mobil Bus, dan Sepeda Motor di ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 dan ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075,” tulis ayat 1
Kemudian dalam ayat 2 Permenhub tersebut dituliskan, “Pembatasan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem ganjil genap”.
Pengalihan arus juga diatur dalam Permenhub itu, yakni dilakukan dari arah simpang Gadog Jalan raya Puncak sampai dengan simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur; dan arah simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai dengan simpang Gadog Jalan raya Puncak.