HOLOPIS.COM, JAKARTA – MK (Mahkamah Konstitusi) mengabulkan gugatan yang dimohonkan anggota DPRD DKI Jakarta, Yenny Ong terkait Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu. Hal tersebut menegaskan, tempat ibadah dilarang dijadikan tempat kampanye. Putusan itu diketok dengan suara bulat oleh sembilan hakim MK.
“Mengabulkan permohonan untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di channel YouTube yang dikutip Holopis.com, Selasa (15/8).
MK menghapus Penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu yang berbunyi, “Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”
Selain itu Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu direvisi, dimana MK menyatakan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu diubah menjadi:
“Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu“.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut menggunakan tempat ibadah sebagai tempat kampanye berpotensi memicu emosi dan kontroversi serta merusak nilai-nilai agama. Terlebih, kondisi masyarakat yang mudah terprovokasi dan cepat bereaksi pada isu yang berkaitan dengan politik identitas.
“Pembatasan penggunaan tempat ibadah untuk berkampanye tidaklah berarti adanya pemisahan antara agama dengan institusi negara, namun lebih kepada proses pembedaan fungsi antara institusi keagamaan dengan ranah di luar agama dalam masyarakat, terutama untuk masalah yang memiliki politik praktis yang sangat tinggi,” ujar Saldi Isra saat membacakan pertimbangan MK.