“Jika ini berjalan optimal, kita bisa menghadirkan iklim investasi yang aman, mudah, dan cepat,” pungkasnya.

Seperti diketahui, penggunaan Pusat Data Nasional (PDN) pada program Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di seluruh instansi pemerintah merupakan instruksi Presiden Joko Widodo. Hal ini diatur dalam Perpres No 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Penggunaan PDN bertujuan untuk mempercepatan konsolidasi data nasional, integrasi pelayanan publik nasional, menjamin keamanan informasi dan kedaulatan data negara atau data pribadi WNI, serta efisiensi anggaran.