KPK Tentukan Status Hukum Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menentukan status hukum matan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dalam forum ekspos atau gelar perkara. Pasalnya, penyelidikan terkait dugaan korupsi yang menyeret nama Eko Darmanto sudah masuk tahap akhir.

“Sudah di tahap akhir ED (Eko Darmanto),” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur, di kantornya, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Senin (14/8) malam.

“Ya, jadi kan ada tahap pengakhiran. Di tahap ini juga ada, kita ada yang namanya gelar perkara, ekspose. Jadi ekspose ini yang nanti ditentukan,” ucap Asep menambahkan.

Sejauh ini, KPK sudah menemukan unsur dugaan tindak pidananya. Salah satunya dugaan penerimaan gratifikasi.

“Di antaranya begitu,” ujar Asep.

Namun, Asep saat ini belum mau menjelaskan secara gamblang terkait dugaan tersebut. Terlebih saat ini pengusutan sedang menguatkan alat bukti. Asep berjanji akan menjelaskan jika pengusutan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Tenang, sabar. Nanti kita umumkan karena kalau masih penyelidikan kalau kita sampaikan sekarang bisa ini (mengganggu proses pengusutan),” tandas Asep.

KPK sebelumnya menyelidiki harta kekayaan Eko yang dinilai sejumlah kalangan janggal.
Eko sendiri sebelumnya telah diklarifikasi terkait kekayaannya yang viral di media sosial. Dari hasil penelusuran KPK, akhirnya diputuskan dugaan kejanggalan itu diselidiki lebih lanjut.

Eko diketahui mencatatkan hartanya sebesar Rp 15,7 miliar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hanya saja, jumlah itu menyusut jadi Rp 6,7 miliar karena dikurangi utang Rp 9 miliar.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral