BerandaNewsPolhukamJanuari hingga Juni 2023, KPK Hanya Lakukan 3 Tangkap Tangan

Januari hingga Juni 2023, KPK Hanya Lakukan 3 Tangkap Tangan

HOLOPIS.COM JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya berhasil melakukan tiga kali operasi tangkap tangan (OTT) dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2023 atau selama Semester I Tahun 2023. Salah satu kasus yang berhasil diungkap dari OTT itu yakni dugaan suap proyek kereta api di Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

“KPK melakukan tiga tangkap tangan (selama Semester I hingga Juni 2023, red),” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers ‘Kinerja KPK Semester I Tahun 2023’, di gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Senin (14/8).

Selain dugaan suap proyek kereta api, dua kasus yang dibongkar lewat OTT itu yakni, suap Proyek Smart City Kota Bandung dan suap pemotongan anggaran di Kabupaten Meranti, Riau. Dugaan suap Proyek Smart City Kota Bandung salah satunya menjerat Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Sementara suap pemotongan anggaran di Kabupaten Meranti, Riau salah satunya menjerat Bupati Meranti M. Adil.

Alex, sapaan Alexander Marwata, dalam jumpa pers ini sempat menyinggung OTT terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Oprasi senyap yang akhirnya menjerat Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi itu terjadi pada Agustus 2023. Alhasil, hal itu tak masuk dalam capaian di semester pertama komisi antirasuah.

Penerbit Iklan Google Adsense

“Beberapa waktu lalu, KPK juga melakukan tangkap tangan pengadaan barang dan jasa di Basarnas,” kata Alex.

Lebih lanjut dikatakan Alex, pihaknya sudah menetapkan 89 tersangka sepanjang semester I tahun 2023. “Dari perkara penyidikan tersebut KPK telah menetapkan 89 orang tersangka,” ujar Alex.

Dalam upaya penanganan tindak pidana korupsi, lanjut Alex, selama semester I KPK telah melaksanakan sejumlah kegiatan penindakan. Yaitu terdiri dari 73 penyelidikan, 85 penyidikan, 52 penuntutan, 63 perkara inkrah, dan mengeksekusi putusan 100 perkara.

Sedangkan untuk perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), KPK telah mengusut enam perkara selama semester I. Rinciannya yakni :

1. Muhamad Syahrir, terkait tindak pidana korupsi suap pengurusan dan perpanjangan hak guna usaha (HGU) di Kanwil BPN Riau.

2. Gazalba Saleh, terkait tindak pidana korupsi gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

3. Lukas Enembe, terkait gratifikasi dan penerimaan lainnya di Pemprov Papua.

4. Rijatono Lakka, terkait gratifikasi dan penerimaan lainnya di Pemprov Papua.

5. Rafael Alun Trisambodo, terkait gratifikasi di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.

6. Andhi Pramono, terkait gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Mahfud Md Sebut Orang yang Tak Terima Hasil Pemilu Tidak Beradab

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyinggung adanya pihak yang masih tidak terima dengan hasil Pilpres 2024.

Dwi Rio Sambodo Minta Tinjau Ulang Penonaktifan NIK di Jakarta

DPRD DKI Jakarta meminta kaji ulang terhadap teknis penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sebab, pihak dewan menerima banyak aduan terkait hal tersebut.

Pengamat Imbau Penambahan Angkutan Umum Libatkan Bappenas dan Kemendagri

Djoko Setijowarno meminta kepada pemerintah dalam melakukan pembenahan angkutan umum tidak berhenti sampai tingkat Kementerian Perhubungan, sebab keterlibatan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Dalam Negeri juga diperlukan.

Bamsoet Anggap Tempo Tak Profesional Angkat Berita S2-nya

Bambang Soesatyo (Bamsoet), meminta semua jurnalis melakukan kegiatan profesinya secara profesional dan patuh pada kode etik jurnalistik (KEJ). Salah satunya terkait dengan pemberitaan dirinya yang dianggap telah terjadi pengaburan fakta oleh TEMPO Media Group.

Tok! Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan Hakim, Polda Jabar Kalah Telak

Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas status tersangka yang telah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Dibacakan Hari Ini

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dijadwalkan membacakan putusan praperadilan yang diajukannya, menentukan nasib Pegi dalam menghadapi proses hukum selanjutnya.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS