Januari hingga Juni 2023, KPK Hanya Lakukan 3 Tangkap Tangan

HOLOPIS.COM JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya berhasil melakukan tiga kali operasi tangkap tangan (OTT) dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2023 atau selama Semester I Tahun 2023. Salah satu kasus yang berhasil diungkap dari OTT itu yakni dugaan suap proyek kereta api di Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

“KPK melakukan tiga tangkap tangan (selama Semester I hingga Juni 2023, red),” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers ‘Kinerja KPK Semester I Tahun 2023’, di gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Senin (14/8).

Selain dugaan suap proyek kereta api, dua kasus yang dibongkar lewat OTT itu yakni, suap Proyek Smart City Kota Bandung dan suap pemotongan anggaran di Kabupaten Meranti, Riau. Dugaan suap Proyek Smart City Kota Bandung salah satunya menjerat Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Sementara suap pemotongan anggaran di Kabupaten Meranti, Riau salah satunya menjerat Bupati Meranti M. Adil.

Alex, sapaan Alexander Marwata, dalam jumpa pers ini sempat menyinggung OTT terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Oprasi senyap yang akhirnya menjerat Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi itu terjadi pada Agustus 2023. Alhasil, hal itu tak masuk dalam capaian di semester pertama komisi antirasuah.

“Beberapa waktu lalu, KPK juga melakukan tangkap tangan pengadaan barang dan jasa di Basarnas,” kata Alex.

Lebih lanjut dikatakan Alex, pihaknya sudah menetapkan 89 tersangka sepanjang semester I tahun 2023. “Dari perkara penyidikan tersebut KPK telah menetapkan 89 orang tersangka,” ujar Alex.

Dalam upaya penanganan tindak pidana korupsi, lanjut Alex, selama semester I KPK telah melaksanakan sejumlah kegiatan penindakan. Yaitu terdiri dari 73 penyelidikan, 85 penyidikan, 52 penuntutan, 63 perkara inkrah, dan mengeksekusi putusan 100 perkara.

Sedangkan untuk perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), KPK telah mengusut enam perkara selama semester I. Rinciannya yakni :

1. Muhamad Syahrir, terkait tindak pidana korupsi suap pengurusan dan perpanjangan hak guna usaha (HGU) di Kanwil BPN Riau.

2. Gazalba Saleh, terkait tindak pidana korupsi gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

3. Lukas Enembe, terkait gratifikasi dan penerimaan lainnya di Pemprov Papua.

4. Rijatono Lakka, terkait gratifikasi dan penerimaan lainnya di Pemprov Papua.

5. Rafael Alun Trisambodo, terkait gratifikasi di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.

6. Andhi Pramono, terkait gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral