HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jajaran Direksi PT Pertamina Hulu Energi (PHE) lagi-lagi bungkam atas surat konfirmasi yang telah dua kali dilayangkan Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) perihal Pemisahan Tender Line Pipe API 5 L dengan Pipe Pile ASTM A-252 di lingkungan Subholding PHE.
“kami telah melayangkan surat konfirmasi sebanyak dua kali. Namun sama sekali tidak ada keterangan apa pun. Belakangan kami malah dapat informasi melalui Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama yang lebih dikenal dengan nama Ahok, bahwa benar adanya PHE serta seluruh anak perusahaannya tidak memisahkan tender pengadaan Line Pipe API 5 L dengan Pipe Pile ASTM A-252 itu,” ucap Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Senin (14/8).
Direksi PHE dalam keteranganya kepada Komisaris Utama Pertamina menyatakan, Semua bisa ikut tender dan belum diproses. Yusri menyatakan pihaknya bingung atas perilaku jajaran direksi PHE tersebut.
“Untung saja Pertamina masih ada komisaris seperti Ahok yang sangat responsif terhadap adanya laporan dugaan penyimpangan,” lanjut Yusri.
“Apa begini model direksi PHE dalam menjalankan proses bisnisnya, terkesan kental dikendalikan oleh kartel pipa. Padahal kita ketahui bahwa subholding PHE ini akan melakukan IPO,” tegas Yusri.
Yusri mengatakan, Menteri BUMN harus peduli dan menanyakan ke Komut Pertamina atas prilaku direksi PT PHE tersebut, bila perlu di evaluasi.
Yusri mengatakan, CERI melayangkan surat kedua kepada Direksi PHE setelah surat pertama tidak dijawab oleh Direksi PHE. CERI pun menembuskan surat kedua tersebut kepada BPK-RI, BPKP, KPK, Kejaksaan Agung, Menteri BUMN, Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Pertamina (Persero) holding dan anak-anak usaha PT PHE.
“Harusnya Dewan Direksi Pertamina dan Dewan Komisaris Pertamina Holding merekomendasikan ke Menteri BUMN untuk mengganti Direksi PT PHE. Mungkin merekalah sumber masalahnya,” ujar Yusri.
Yusri menegaskan, Direktur Utama PT PHE dan Direktur Dukungan Bisnis PT PHE yang kini dijabat Wiko Migantoro dan Oto Garnita harus dievaluasi posisinya.
“Kedua orang ini juga diduga mengotaki sinergi BUMN yang menyebabkan inefisiensi sekitar 20 persen di proses bisnis di rumpun PHE. Masak sejenis pekerjaan WUR (Work Unit Rate) atau penyiapan lokasi pemboran juga dilakukan dengan skema sinergi BUMN, ini adalah kebijakan sontoloyo,” lanjut Yusri.
Praktek Kartel
Terkait surat CERI ke Direksi PHE tersebut, Yusri menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh CERI dari berbagai sumber bahwa Subholding PT. Pertamina Hulu Energi beserta anak-anak usahanya setiap tahun sangat banyak membeli Line Pipe API 5 L dengan Pipe Pile ASTM A-252.
“Khusus kebutuhan PT. Pertamina Hulu Rokan, untuk dua jenis pipa tersebut di atas pada anggaran tahun 2023 mencapai hampir Rp 1 triliun. Jika ditotal anggaran kebutuhan kedua jenis pipa oleh Group PHE setiap tahun, bisa mencapai sekitar Rp 4 triliun.” jelas Yusri.
“Sayangnya, kebutuhan pipa tersebut selalu ditenderkan dalam satu paket, sehingga dugaan terjadi praktek kartel alias arisan sesama 4 (empat) perusahaan (PT. KHI, PT. BPI, PT. SPI. dan PT. ISP) selama ini sulit dibantah, sudah pasti Pertamina kehilangan kesempatan memperoleh efisiensi dari harga pengadaan yang kompetitif,” tutup Yusri.
Praktek tender yang selama ini dijalankan oleh Group PT PHE itu, kata Yusri, ternyata selain membuat Pertamina kehilangan kesempatan untuk memperoleh harga lebih murah, ternyata praktek itu melanggar Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, kami segera akan menggugatnya ke KPPU terhadap praktek kartel di subholding PHE.