HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mabes TNI tidak terima tudingan Direktur Imparsial Gufron Mabruri yang menganggap perwira hukum tidak bisa menjadi penasihat hukum dalam persidangan sipil.
Kapuspen TNI, Laksamana Muda Julius Widjojono menganggap, pernyataan Imparsial sudah terlalu tendesius dan berlebihan.
“Tanggapan yang disampaikan oleh Direktur Imparsial (Gufron Mabruri) sangat tidak berdasar. Selain itu komentarnya sangat tendensius dan mengarah kepada perubahan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,” kata Julius dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (13/8).
Padahal, ditegaskan Julius, bantuan Hukum di lingkungan TNI merupakan segala usaha, pekerjaan, dan kegiatan yang dilakukan baik secara tertulis maupun tidak tertulis, baik di luar Pengadilan dalam hal memberikan nasihat dan konsultasi hukum, maupun secara langsung beracara di segala tingkatan pengadilan.
“Guna bertindak selaku kuasa, mewakili, mendampingi, membela, ataupun melakukan tindakan hukum lainnya untuk kepentingan dinas,” terangnya.
Praktik pemberian bantuan hukum TNI ini pun kembali ditegaskan jenderal bintang dua tersebut, telah berjalan lama dan selalu diterima di setiap tingkatan pengadilan.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Imparsial, Gufron Mabruri mendesak kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta agar Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengevaluasi Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro yang menyatakan bahwa prajurit aktif boleh menjadi kuasa hukum dalam kasus perkara sipil.
“Imparsial mendesak kepada Presiden memerintahkan Panglima TNI untuk mengevaluasi Kababinkum TNI yang telah salah dan keliru menafsirkan aturan perundang-undangan sehingga menimbulkan polemik hukum dan dikhawatirkan membenarkan perilaku Prajurit TNI untuk menjadi penasihat hukum di peradilan umum,” kata Gufron.
Ia menegaskan bahwa prajurit aktif tidak boleh menjadi advokat atau kuasa hukum dalam perkara pidana umum seperti yang tengah diupayakan oleh Mayor Dedi Hasibuan.
“Kami memandang, pernyataan Kababinkum TNI yang menyatakan anggota TNI dapat memberi bantuan hukum bagi prajurit TNI dan keluarga menunjukkan bahwa Kababinkum tidak memahami secara komprehensif aturan hukum terkait peran TNI dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.