HOLOPIS.COM, JAKARTA – POM TNI telah memutuskan tindak lanjut dugaan pelanggaran Mayor Dedi Hasibuan yang menyerbu Polrestabes Medan.
Kadispenad Brigjen Hamim Tohari pun mengklaim, dari hasil pemeriksaan, POM TNI tidak menemukan adanya pelanggaran pidana yang dilakukan Mayor Dedi.
“Setelah melalui pendalaman di Puspom TNI dan Puspomad, tidak ditemukan unsur pelanggaran pidananya,” kata Hamim dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (14/8).
Mayor Dedi, yang menjabat Kasi Undang-undang Kumdam I/Bukit Barisan itu dikembalikan ke kesatuan setelah proses pemeriksaan di Jakarta.
“Sehingga diserahkan lagi ke Kodam I/BB,” imbuhnya.
Mengenai kelanjutan karier Mayor Dedi, Hamim berkilah bahwa itu sudah menjadi urusan Pangdam Bukit Barisan Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin.
“Itu nanti diserahkan ke Pangdam,” kilahnya.
Mayor Dedi pun sebelumnya sempat ditahan untuk menjalani pemeriksaan di POM TNI. Hal itu dilakukan usai ulahnya menyerbu Polrestabes Medan dengan sejumlah rekannya.
Penyerbuan itu dilakukan Mayor Dedi demi membebaskan kerabatnya yang sedang menjalani penahanan karena menjadi tersangka kasus pemalsuan.
Pegulat legendaris Rey Mysterio Sr meninggal dunia di usia 66 tahun pada hari Jum’at (22/12).
Polri mengklaim Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah berhasil mengurai kemacetan di ruas Tol Jakarta-Cikampek…
Hasil pertandingan Indonesia vs Filipina masih imbang tanpa gol di babak pertama. Skuad Garuda pun…
Jelang momen liburan Natal dan Tahun Baru atau Nataru 2024/2025, PT Kereta Cepat Indonesia China…
Kementerian Pariwisata menyambut momen libur panjang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, yang diyakini…
SOLO - Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo mendorong seluruh bus angkutan yang akan…