HOLOPIS.COM, JAKARTA – Seorang pria bernama Dananjaya Erbening ditangkap oleh jajaran dari Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Antiteror Mabes Polri dalam kasus keterlibatannya dalam jaringan Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS).
Dalam keterangan yang diterima Holopis.com, Dananjaya diketahui melakukan kegiatan propaganda aktif melalui sosial media, dalam rangka pendanaan maupun perekrutan ke kelompok teroris di Timur Tengah itu.
“Salah satu pendukung ISIS yang aktif melakukan propaganda di media sosial dengan cara memberikan motivasi untuk berjihad dan menyerukan agar bersatu dalam tujuan berjihad melalui Facebook,” tulis keterangan Densus 88 yang dikutip Holopis.com, Senin (14/8).
Materi propaganda yang disebarkan Dananjaya tersebut adalah sebuah poster baiat yang bertuliskan bahasa arab dan bahasa Indonesia. Tujuan baiatnya adalah kepada pimpinan ISIS.
“Dananjaya Mengirimkan sebuah postingan Facebook berupa poster digital berisikan teks pembaruan baiat dalam bentuk bahasa arab dan bahasa Indonesia kepada pemimpin Islamic State yaitu Abu Al Husain Al Husaini Al Quraysi,” lanjutnya.
Penangkapan pemuda kelahiran Perbalingga, 21 Januari 1995 tersebut dilakukan di Jl Raya Bulak Sentul, RT 07/ RW 027, Harapan Jaya, Bekasi Utara, Bekasi, Jawa Barat pada hari ini, sekira pukul 13.17 WIB.
Dari hasil penangkapan itu, Densus 88 dan Mabes Polri berhasil mengamankan barang-barang berbahaya, seperti senjata api jenis AK47 hingga revolver, termasuk juga amunisi aktif.
Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah bendera dengan loso ISI dan sejumlah buku yang dijadikan bahan bacaan Dananjaya.
Kemudian, dari sekian barang yang diamankan polisi, ada kartu karyawan PT Kereta Api Indonesia (KAI) hingga sejumlah kartu ATM Bank BRI dan STNK sepeda motor.