Advertisement
Categories: Polhukam

Partai Prima Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024 Setelah PK Ditolak MA

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Gugatan PK (Peninjauan Ulang) Partai Prima (Partai Rakyat Adil Makmur) ke MA (Mahkamah Agung), terkait dengan partai politik peserta Pemilu 2024 ditolak.

“Menyatakan permohonan peninjauan kembali oleh pemohon Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil Makmur tidak diterima,” ujar Juru Bicara MA, Suharto dalam keterangan, Jumat (11/8) seperti dikutip Holopis.com.

Dalam putusannya majelis yang terdiri atas Irfan Fachruddin sebagai ketua majelis didampingi dua hakim agung, menghukum Partai Prima untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2,5 juta.

Suharto menjelaskan penolakan PK Partai Prima mengacu pada ketentuan 471 ayat 7 UU 7/2017 tentang Pemilu jo pasal 13 ayat 5 Perma 5/2017 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu di PTUN bahwa putusan PTUN bersifat final dan mengikat. Putusan PTUN juga tidak dapat disengketakan dengan upaya banding, kasasi maupun PK.

Sebelumya, perkara Partai Prima sudah diputuskan PTUN Jakarta dengan nomor perkara 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT tanggal 19 Januari 2023. Putusan bersifat final dan mengikat dan tidak dapat dilakukan upaya hukum peninjauan kembali.

“Dengan demikian sudah sepatutnya permohonan peninjauan kembali a quo dinyatakan tidak diterima,” tegas Suharto.

Sebagai informasi, Partai Prima melakukan gugatan atas Keputusan KPU Nomor 518/2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.

DPP Prima menyatakan keberatan atas hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024, dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Share
Published by
Ronalds Petrus Gerson
Tags: Partai PRIMA

Recent Posts

Dishub Jakarta Pastikan Tak Hapus Koridor 1 Transjakarta

Wacana yang beredar terkait peniadaan koridor 1 (Blok M-Kota) akibat adanya MRT Fase 2A selesai…

9 menit ago

Ferry Koto Anggap Kemarahan PDIP Gegara Kecele Jokowi di Pilpres 2024

JAKARTA - Influencer Ferry Koto menilai bahwa kemarahan PDIP kepada Joko Widodo saat ini berasal…

39 menit ago

Supratman Klaim Pengembalian Aset Lebih Penting Ketimbang Hukuman

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta para koruptor untuk…

44 menit ago

2025 Biaya Layanan QRIS Naik 12 Persen, Menurut Anda?

Mungkin banyak yang tak sadar bahwa setiap transaksi Quick Response Indonesian Standard (QRIS), ada biaya jasa layanan…

59 menit ago

Tolak PPN 12%, Golkar Anggap PDIP Gagal Move On dari Kekuasaan

Partai Golkar menuding PDIP saat ini berusaha mencari panggung ke masyarakat usai lengser dari kekuasaan…

1 jam ago

CCTV : Bagaikan Drive Thru, Emak-emak Terobos Toserba Pakai Motor

Sudah bukan rahasia umum bahwa ras terkuat di jalanan adalah emak-emak membawa motor.

1 jam ago