HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoorinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia terkait pergantian kewarganegaraan buronan kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos.
Dalam koordinasinya, lembaga antikorupsi minta bantuan Kementerian Luar Negeri untuk berkomunikasi dengan salah satu negara di Afrika Selatan demi mencabut kewarganegaraan Paulus.
Bukan tanpa sebab permintaan itu disampaikan KPK. Pasalnya, Paulus Tanos
saat ini diketahui memiliki dua paspor yang salah satunya dikeluarkan negara tersebut.
“Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri akan meminta kepada pemerintahan di negara yang mengeluarkan paspor tersebut bahwa yang bersangkutan (Paulus Tannos, red) berkewarganegaraan Indonesia dan di sini melakukan tindak pidana. Sehingga diminta di sana kewarganegaraannya dicabut kembali,” ucap
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Senin (14/8).
Selain berganti kewarganegaraan, Paulus Tanos juga mengganti identitasnya. Terkait hal itu, KPK mengusulkan penerbitan red notice baru.
KPK sebelumnya mengungkap Paulus Tannos sudah tak lagi memegang paspor Indonesia. Meski sudah menemukan buronan itu di negara tetangga, KPK tak bisa menangkap dan memboyongnya ke Tanah Air.
“Kami sudah mengusulkan kembali diterbitkannya red notice dengan nama yang baru,” ujar Asep.