HOLOPIS.COM, JAKARTA – AI (Artificial intelligence) atau kecerdasan buatan, saat ini banyak digunakan untuk berbagai keperluan. Untuk mengantisipasi penyalahgunaan AI, Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) akan membuat regulasinya.
Wamenkominfo, Nezar Patria mengatakan pihaknya sedang berupaya untuk mendorong demokratisasi AI supaya dapat menyebar ke pengguna dari kalangan masyarakat lebih luas.
Dengan adanya demokratisasi AI ini, diharapkan bisa memberikan akses kepada pengguna, pemanfaatan, pengembangan dan pengaturan AI yang membuka peluang inovasi dan penyelesaian berbagai isu kontemporer AI secara kolaboratif.
Sehinnga dalam hal ini, tidak hanya infrastruktur saja yang dikedepankan. Tapi, juga diperlukan regulasi dan sumber daya manusia (SDM) yang memadai. Pembuatan regulaasi ini, diperlukan untuk diversity dan menciptakan fair level playing field.
“Saya kira itu yang menjadi tupoksi di Kementerian Kominfo nantinya, agar AI bisa bermanfaat dan lebih tepat guna sesuai kebutuhan lintas pemangku kepentingan, bukan hanya pihak tertentu,” ujar Nezar dalam keterangan yang dikutip Holopis.com, Minggu (13/8).
“Ini mungkin akan menjadi masalah di kemudian hari. Saya kira antisipasi-antisipasi dalam bentuk regulasi mungkin sudah bisa melibatkan semua stakeholder untuk bisa berbicara bersama di sini. Kita akan memanfaatkan AI secara mudah dan pendekatan ini berarti AI akan lebih mudah, lebih murah, lebih ramah bagi pengguna,” jelasnya.
Dalam menyusun regulasi ini, Kominfo akan melakukan pendekatan demokritasi. Caranya, yakni dengan penyusunan Peta okupasi Bidang AI, serta pelatihan untuk pengembangan sumber daya manusia.
Selain itu, juga akan disiapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang AI, Penyusunan Peta okupasi Bidang AI, serta pelatihan untuk pengembangan sumber daya manusia.
“Ada literasi digital yang sudah diselenggarakan di berbagai daerah. Dan melalui program Digital Talent Scholarship melatih 2.220 peserta untuk beragam keterampilan AI,” pungkasnya.