HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mabes TNI membantah tudingan pihak Imparsial terkait kewenangan seorang perwira hukum untuk menjadi penasihat hukum di dalam persidangan.

Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono pun mengungkapkan, selama ini sudah banyak kasus di persidangan yang mendapatkan bantuan hukum dari TNI.

“Pada saat ini, bantuan hukum yang diberikan Dinas tidak ada penolakan dari hakim pada semua level pengadilan, baik pidana maupun perdata,” kata Julius dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (12/8).

Dalam keputusan Panglima TNI nomor KEP/1089/XII/2017 tanggal 27 Desember 2017, Julius pun menegaskan bahwa hal tersebut sudah jelas mengatur mengenai bantuan hukum ke warga sipil.

“Kita sudah lama beracara di pengadilan, baik pidana maupun perdata,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Imparsial, Gufron Mabruri mendesak kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta agar Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengevaluasi Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro yang menyatakan bahwa prajurit aktif boleh menjadi kuasa hukum dalam kasus perkara sipil.

“Imparsial mendesak kepada Presiden memerintahkan Panglima TNI untuk mengevaluasi Kababinkum TNI yang telah salah dan keliru menafsirkan aturan perundang-undangan sehingga menimbulkan polemik hukum dan dikhawatirkan membenarkan perilaku Prajurit TNI untuk menjadi penasihat hukum di peradilan umum,” kata Gufron.

Ia menegaskan bahwa prajurit aktif tidak boleh menjadi advokat atau kuasa hukum dalam perkara pidana umum seperti yang tengah diupayakan oleh Mayor Dedi Hasibuan.

“Kami memandang, pernyataan Kababinkum TNI yang menyatakan anggota TNI dapat memberi bantuan hukum bagi prajurit TNI dan keluarga menunjukkan bahwa Kababinkum tidak memahami secara komprehensif aturan hukum terkait peran TNI dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.