Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Satgas Pemprov DKI dan Korlantas Polri Akan Razia Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan Dinas Perhubungan (Dishub) akan melakukan koordinasi dengan Korlantas Polri, untuk membentuk satgas (satuan tugas) yang akan merazia sekaligus menilang kendaraan tidak lolos uji emisi.

“Kami akan godok mekanisme pembentukan satuan tugas dengan Korlantas Polri, Polda Metro Jaya, dan Dishub agar mempercepat pengendalian sumber emisi bergerak,” kata Kadis Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto dalam keterangan tertulis yang dikutip Holopis.com, Jumat (11/8).

Asep menjelaskan, jika pihaknya dalam hal ini Dinas LH sudah menggencarkan uji emisi di Jakarta sejak 3 tahun lalu melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020.

Namun, perlu adanya langkah konkret agar warga Jakarta yang memiliki kendaraan bermotor masif melaksanakan uji emisi. “Ini amanat publik untuk terus menjaga kualitas udara di Jakarta,” jelasnya.

Asep berharap, nantinya, sistem uji emisi yang dimiliki oleh DLH bisa langsung terkoneksi dengan sistem tilang elektronik milik kepolisian. Sehingga, bisa ditindak bersamaan.

“Kita kawinkan data uji emisi kita dengan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) Polri. Supaya nanti ketahuan juga kalau kena tilang dia belum uji emisi, jadi double sanksinya,” terangnya.

Sementara, Kepala Seksi Penetapan Standar Penegakan Pelanggaran Korlantas Polri Kompol Eko Rubiyanto mengatakan Korlantas siap bekerja sama untuk membantu Pemprov DKI Jakarta dalam mengendalikan pencemaran udara dengan pendekatan persuasif kepada warga Jakarta.

“Kami memiliki opsi untuk memerintahkan setiap satuan lalu lintas di semua polsek di wilayah Polda Metro untuk bekerja sama dengan DLH dan Dishub menertibkan kendaraan yang belum melakukan uji emisi,” ujar Eko.

“Konsepnya kurang lebih sama dengan operasi yang bekerja sama dengan Bapenda/Samsat yang sudah kami lakukan saat ini,” tambahnya.

Eko menjelaskan nantinya aparat kepolisian akan menegur pemilik kendaraan yang belum melakukan uji emisi dan mengarahkan untuk melakukan uji emisi di tempat yang telah disediakan oleh DLH dan Dishub.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek Hari Jumat 20 September

Lokasi Samsat Keliling di wilayah Jadetabek (Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi), disiapkan Polda Metro Jaya di 14 lokasi, pada Jumat 20 September 2024.

Lokasi SIM Keliling Hari Jumat 20 September di Jakarta

Jadwal dan lokasi SIM Keliling di Jakarta, pada hari Jumat 20 September 2024 beroperasi di lima wilayah mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.

KAI dan Korlantas Polri Gencar Sosialisasikan Keselamatan Kepada Masyarakat

HOLOPIS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) bekerja...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru