HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemegang SIM yang masa berlakukanya habis selama masa maintanance pada tanggal 1-10 Agustus 2023, akan diberikan dispensasi untuk melakukan perpanjangan hingga 31 Agustus 2023.

“Toleransi waktu melaksanakan proses mekanisme perpanjangan SIM sampai dengan tanggal 31 Agustus,” tulis akun Instagram @tmcpoldametro yang dikutip Holopis.com, Jumat (11/8).

Tapi perlu dicatat, jika perpanjangan dilakukan melewati masa toleransi yang diberikan maka akan diharuskan melakukan mekanisme pembuatan SIM baru.

“Bagi pemegang SIM pada poin satu yang tidak melaksanakan perpanjangan selama kurun waktu toleransi tersebut, maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” sambungnya.

Sebagai informasi, syarat perpanjangan SIM ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan tes kesehatan.

Untuk biaya perpanjangan SIM menurut PP 76/2020, yakni :

1. Perpanjangan SIM A: Rp 80 ribu per penerbitan
2. Perpanjangan SIM B I: Rp 80 ribu per penerbitan
3. Perpanjangan SIM B II: Rp 80 ribu per penerbitan
4. Perpanjangan SIM C: Rp 75 ribu per penerbitan
5. Perpanjangan SIM C I: Rp 75 ribu per penerbitan
6. Perpanjangan SIM C II: Rp 75 ribu per penerbitan
7. Penerbitan SIM D: Rp 30 ribu per penerbitan
8. Penerbitan SIM D I: Rp 30 ribu per penerbitan
9. Pembuatan SIM internasional: Rp 225 ribu per penerbitan
10. Biaya tes psikologi: Rp 37.500
11. Biaya RIKKES Jasmani: sesuai kebijakan tarif klinik yang dipilih.