Advertisement
Categories: Polhukam

Lita Gading Sentil Diskon Hukuman Sambo Cs

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Psikolog, Lita Gading ikut memberikan sentilan keras kepada Mahkamah Agung (MA) yang memberikan diskon Big Sale kepada Ferdy Sambo cs, atas vonis sebelumnya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Bulan Agustus ini banyak sekali diskon, diskon apa itu, diskon potongan tahanan, diskonnya Sambo Putri dan sebagainya,” kata Lita Gading seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (12/8).

Yang membuatnya tak habis pikir adalah, diskon yang diberikan majelis hakim MA dalam sidang kasasi hingga 50 persen.

Untuk Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis mati hanya mendapat hukuman seumur hidup. Kemudian Putri Candrawathi yang sebelumnya 20 tahun menjadi 10 tahun. Lalu Kuat Ma’ruf yang semula 15 tahun menjadi 10 tahun. Dan Ricky Rizal Wibowo yang semula 13 tahun menjadi 8 tahun.

Lita Gading cenderung yakin ada permainan yang cukup kuat di tingkat Mahkamah Agung sehingga vonis super ringan ini diambil oleh majelis hakim.

“Kok bisa sampai 50 persen, pak. sudah ku duga ini permainan elite politik,” ujarnya.

Oleh sebab itu, ia pun mengajak masyarakat khususnya netizen untuk mengawal terus perjalanan penanganan hukum terhadap bekas Kadiv Propam Polri itu.

“Kalian semua ini para netizen, jangan bodoh, jangan lengah, kita terus kawal semua, ada apa sebenarnya untuk mereka ini,” tandasnya.

Melihat vonis di PN Jakarta Selatan hingga putusan MA, Lita Gading cenderung yakin bahwa vonis mati di PN Jakarta Selatan hanya lips service hukum saja demi meredam gejolak publik.

“Dari awal saya sudah menduga bakal terjadi seperti ini, eh ternyata benar saja. Dulu memvonis hukuman mati supaya para netizen diam, karena waktu itu kita kan heboh banget ya,” ketusnya.

“Sekarang kurun waktu yang begitu cepat dalam hitungan bulan, maka diskon itu langsung terealisasi,” sambung Lita.

Atas dasar itu, ia pun akhirnta merasa bingung, kepada siapa seharusnya masyarakat Indonesia percaya bahwa hukum ditegakkan. Sementara fakta yang ada menunjukkan bahwa MA menyunat hukuman Ferdy Sambo cs sebesar 50 persen dari vonis sebelumnya di PN Jakarta Selatan.

“Jadi harusnya gimana dong kita, pemerintah yang mana yang kita percaya,” pungkasnya.

Share
Published by
Muhammad Ibnu Idris

Recent Posts

Kunci Gitar Alaska – Maggie Rogers Chord

JAKARTA - Maggie Rogers, seorang penyanyi dan penulis lagu dari Amerika Serikat, kembali memikat pendengar…

18 menit ago

Kapolri Tinjau Rest Area KM 57 Karawang dalam Operasi Lilin Lodaya 2024

KARAWANG – Operasi Lilin Lodaya 2024 yang memantau arus kendaraan di Jalan Tol Jawa Barat…

51 menit ago

RESEP : Kue Dorayaki, Serasa Cosplay Jadi Doraemon

Siapa yang tak kenal dengan Doraemon, robot kucing lucu dari masa depan yang selalu membantu…

2 jam ago

Haidar Alwi Sebut Vonis Ringan Harvey Moeis Cerminan Lemahnya Sinergitas Kejagung-MA

Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menyoroti vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim…

2 jam ago

Prabowo Ingatkan Koruptor Tak Akan Rela Pemerintah Berbenah Diri

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan, bahwa dirinya bertekad untuk menjadi pemimpin pemerintahan yang bersih. Namun kata…

3 jam ago

Malam 24 di Roemah Toegoe : Meniti Literasi, Menata Budaya

Yayasan Rumah Budaya Michiels mengadakan acara pentas budaya “Malam 24 di Roemah Toegoe” yang merupakan…

3 jam ago